Hal itu disampaikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/4/2018).
Alasannya, kata Wahyu, anggota DPD merupakan calon perseorangan yang mewakili daerah, bukan atas nama partai politik.
Meskipun, ada sejumlah anggota DPD yang kini menjadi anggota partai politik yang telah mendeklarasikan dukungan kepada bakal calon presiden untuk Pilpres 2019.
Oleh karena itu, untuk menjamin keadilan bagi semua calon, KPU melarang seluruh calon anggota DPD mengenakan atribut bakal capres tertentu.
"Karena gini, kita kembali ke semangat awal, yakni peserta pemilu calon anggota DPD adalah perseorangan," kata Wahyu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/4/2018).
"Meski kami memahami ada ketentuan yang memperbolehkan anggota parpol menjadi anggota DPD. Tapi kami kembali ke semangat calon anggota DPD adalah perorangan yang mewakili daerahnya," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/03/09342341/calon-anggota-dpd-dilarang-kampanye-gunakan-atribut-capres