JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Koalisi Pemantau Legislatif Syamsuddin Alamsyah menilai rencana seleksi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui DPRD provinsi melanggar prinsip perwakilan politik.
Sebabnya, ia menilai DPD merupakan lembaga perwakilan politik yang pemilihannya tak boleh melalui lembaga politik lain.
Syamsuddin mengatakan anggota DPD sudah seharusnya dipilih langsung oleh rakyat.
(Baca: Seleksi Anggota DPD oleh Pansel dan DPRD Dikhawatirkan Munculkan Politik Transaksional)
"DPD itu lembaga negara, kalau lewat DPRD artinya representasi politik. Dia adalah representasi regional," ujar Syam, di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Kakibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2017).
Ia menambahkan, jika nantinya DPRD menyeleksi bakal calon anggota DPD, maka akan penuh dengan kepentingan parpol. Itu karena DPRD merupakan representasi partai politik.
Padahal, kata Syam, DPD semestinya bersih dari kepentingan partai politik. Sebab, dalam pemilihannya anggota DPD tidak mewakili partai politik, melainkan kepentingan masyarakat di salah satu provinsinya.
"Jadi tidak bisa itu seleksi lewat DPRD meskipun nantinya ada 20 nama calon yang disodorkan untuk dipilih di pemilu," ujar Syam.
"DPRD aja banyak yang tersangkut kasus korupsi kok. Nanti gimana kalau ada permainan dalam proses seleksinya," lanjut Syam.
Saat ini muncul usulan agar anggota DPD diseleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) dan DPRD.
Usulan tersebut muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Pemerintah Daerah, dalam hal ini gubernur, nantinya akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk merekrut calon anggota DPD dengan jumlah 10 kali lipat dari kebutuhan.
(Baca: Pimpinan DPD: Mayoritas Anggota Tolak DPD Diseleksi DPRD)
Sebanyak 40 orang yang telah diseleksi pansel akan dikirim ke DPRD untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.
"Kemudian DPRD memilih paling banyak lima kali yang dibutuhkan, atau 20 orang," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Sebanyak 20 orang itulah yang nantinya dilemparkan ke publik untuk dipilih dalam pemilu legislatif.