JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan agar peserta Pilkada Serentak 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka bisa diganti.
Menanggapi usulan tersebut, Komisioner KPU RI Viryan mengatakan, tak elok jika KPU mengubah PKPU hanya untuk mengakomodasi usulan pemerintah.
"Aturannya sudah ada, permainannya sudah berjalan, masak ada aturan di tengah jalan, kurang pas lah," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Baca juga : Gerindra Anggap Usulan Revisi PKPU Untungkan Partai Koalisi Pemerintah
Viryan mengatakan, aturan tak perlu diubah untuk mengedepankan asas keadilan bagi semua calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada.
"Ini kan kampanye sedang berjalan, ada kasus, kemudian PKPU diubah, kan enggak fair," ujar dia.
Oleh karena itu, KPU tak akan mengikuti usulan pemerintah yang sebelumnya juga diusulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
"Tidak elok kalau kemudian di tengah jalan ada perubahan aturan, itu kurang fair. Ya sudah silakan jalan, dan kami sudah bahas bersama hal seperti itu," kata Viryan.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usul agar KPU RI merevisi PKPU tentang pencalonan untuk mengakomodasi usulan KPK.
Baca juga : Pemerintah Usulkan Revisi PKPU untuk Ganti Peserta Pilkada Berstatus Tersangka
KPK mengusulkan agar pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang memberikan jalan agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini kalau harus lewat Perppu, harus mengubah UU, dibahas dengan DPR lagi panjang (prosesnya). Saya kira cukup dengan (revisi) PKPU, ini kan kondisi yang darurat," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Senin (26/3/2018).
Sejauh ini, sudah ada delapan orang calon kepala daerah yang ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi. Pemerintah berpendapat, Perppu belum dibutuhkan.
Rencananya, pemerintah akan membahas usulan revisi PKPU pencalonan tersebut dalam rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.