Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Kasus e-KTP, Pengacara Sebut Setya Novanto Sudah Buat Pengakuan

Kompas.com - 26/03/2018, 18:38 WIB
Robertus Belarminus,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya menepis anggapan kliennya tidak membuat pengakuan terkait kasus e-KTP. Sebelumnya, baik hakim maupun KPK menilai Novanto tidak mengakui perbuatannya dalam kasus e-KTP.

Firman mengatakan, pengakuan Novanto yakni soal adanya pertemuan-pertemuan dengan beberapa orang dalam kasus e-KTP, termasuk mengakui pernah menerima jam tangan merek Richard Millle dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Oh (Novanto) mengaku, pertemuan-pertemuan mengaku, jam itu pun mengaku. Hanya konteks peristiwa saja yang diluruskan," kata Firman di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Baca juga : Gara-gara Kasus Rekayasa Data Medis Setya Novanto, Dokter Ini Pindah Kerja

"Jadi kita tunggu saja, karena saya rasa ini masih rally panjanglah pemeriksaannya. Kan masih ada Pak Irvanto, dan sebagainya," ujat Firman lagi.

Soal pernyataan KPK bahwa Novanto terbaca setengah hati dalam mengakui perbuatannya, dia mengatakan apa yang sudah dilakukan kliennya sampai mengajukan justice collaborator sepatutnya dihargai.

"Pilihan menjadi justice collaborator bukan pilihan yang mudah dan berisiko. Jadi, apresiasi seorang Pak Setnov tetap perlu dihargai. Saya rasa itu," ujar Firman.

Selain itu, permohonan maaf yang disampaikan Novanto, menurut dia, juga bentuk pengakuan. Kliennya juga pernah mengembalikan uang Rp 5 miliar ke KPK.

Baca juga : KPK Kaji Permohonan Justice Collaborator Setelah Hakim Bilang Novanto Setengah Hati

Uang itu pernah digunakan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, untuk membiayai Rapimnas Partai Golkar. Novanto menduga uang itu berasal dari proyek pengadaan e-KTP.

Sikap kliennya disebut sudah memenuhi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan terhadap pelapor tindak pidana (whistle blower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) di dalam perkara tindak pidana tertentu. Meski begitu, pihaknya menyerahkan soal JC ini kepada proses hukum ke depannya.

"Seperti apa potret JC yang akan diterapkan dalam role model kasus Pak Setya Novanto, kita tunggu saja. Yang penting pengungkapan kasus e-KTP, Pak Novanto sudah menunjukkan itikadnya ingin kooperatif dengan penegak hukum dan mendorong Pak Irvanto juga untuk mau bekerjasama dengan penegakan hukum," ujar Firman.

Kompas TV Dalam proses persidangan di pengadilan tipikor, Setya Novanto akan menghadapi sidang tuntutan pada hari Kamis pekan ini.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com