JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari menegaskan pihaknya tak bisa melakukan pembatasan terhadap kinerja lembaga survei dan konsultan politik.
Namun demikian, Hasyim ingin asosiasi profesi lembaga survei dan konsultan politik bisa mengawasi profesionalitas anggotanya selama Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 nanti.
"Kan mereka ada lembaga asosiasinya ya. Dan di antara mereka ada kode etik yang akan menguji metodologinya, menguji perilaku lembaga survei nya. Jadi harus asosiasinya ikut mengawasi," ujar Hasyim di KPU, Jumat (23/3/2018).
(Baca juga: KPU Minta Calon Kepala Daerah Transparan jika Gunakan Konsultan Politik)
Sebab, kata dia, ada potensi calon yang akan menggunakan lembaga survei yang merangkap konsultan politik untuk mendongkrak citra dan elektabilitasnya. Dengan demikian, Hasyim meminta agar asosiasi bertanggung jawab terhadap anggotanya.
Di sisi lain, ia juga meminta agar lembaga survei mengungkapkan secara transparan apakah survei tersebut dibiayai sendiri atau pihak tertentu dari para calon. Sebab, hal tersebut ditujukan agar publik mengetahui kinerja lembaga survei itu secara jelas.
(Baca juga: KPU Ingatkan Lembaga Survei untuk Transparan Selama Pilkada dan Pemilu)
"Karena pasti maksud dan tujuannya berbeda. Kalau lembaga survei kan pada dasarnya memberikan situasi nyata, ini begini loh gambarannya," jelas Hasyim.
Jika lembaga survei sedang menjalankan fungsi konsultasinya secara bersamaan, maka sudah dianggap memiliki tujuan lain. Hasyim menilai hal itu membuat pemilih kerapkali mengarahkan preferensinya kepada calon yang dianggap unggul dalam survei.