JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari menjelaskan, KPU akan turut memerhatikan poin Peraturan KPU (PKPU) Pilkada soal laporan dana kampanye yang menyangkut penggunaan konsultan politik.
Hal itu untuk mengetahui apakah calon peserta pilkada menggunakan konsultan politik yang juga merangkap sebagai lembaga survei.
"Sehingga mestinya kalau calon menggunakan lembaga survei sekaligus konsultan itu akan masuk dalam laporan dana kampanye mereka," ujar Hasyim, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Baca juga: Semakin Rendah Hasil Survei Elektabilitas, Makin Mahal Biaya Konsultan Politik
Hasyim mengungkapkan, jika lembaga survei sedang menjalankan fungsi konsultasinya terhadap calon tertentu secara bersamaan, maka sudah dianggap memiliki tujuan lain.
Menurut dia, pemilih kerap kali cenderung mengarahkan preferensinya kepada calon yang dianggap unggul dalam survei.
Oleh karena itu, ia meminta agar calon kepala daerah yang menggunakan konsultan politik sekaligus lembaga survei harus transparan dalam laporan dana kampanye.
Baca juga: Semakin Rendah Hasil Survei Elektabilitas, Makin Mahal Biaya Konsultan Politik
"Karena pasti maksud dan tujuannya berbeda. Kalau lembaga survei kan pada dasarnya memberikan situasi nyata," ujar dia.
Selain itu, Hasyim menegaskan, KPU tidak akan melakukan pembatasan terhadap lembaga survei.
Alasannya, lembaga survei tak hanya bekerja pada saat pilkada dan pemilu, tetapi juga berperan sebagai lembaga riset.