JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menanggapi adanya informasi mengenai 6.768.025 pemilih Pilkada Serentak 2018 yang belum memiliki e-KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP.
Angka tersebut bersumber dari hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2108 yang berjumlah 152.092.310 jiwa per 20 Maret 2018 kemarin.
Menurut Tjahjo, di antara 6,7 juta pemilih tersebut terdapat 2,1 juta penduduk yang merupakan pemilih pemula.
Ini merupakan penduduk wajib memilih yang baru berusia 17 tahun, dan dihitung sejak ditetapkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sampai dengan pada hari-H pemungutan suara.
"Sesuai dengan ketentuan yang diatur, penduduk yang belum berusia 17 tahun belum diperbolehkan diterbitkan e-KTP-nya," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu (21/3/2018).
(Baca juga: Data KPU Sementara, 6,7 Juta Pemilih Pilkada Belum Punya E-KTP atau Suket)
Meski demikian, kata Tjahjo, pemilih pemula tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan memiliki surat keterangan pengganti e-KTP.
"Pengurusan surat keterangan tersebut dapat dilakukan secara kolektif sebagaimana telah diterapkan pada saat Pilkada Serentak 2017," kata Tjahjo.
Tak hanya itu, kata Tjahjo, sisa dari 6,7 juta pemilih atau sebanyak 4,6 juta pemilih merupakan penduduk yang memang belum melakukan perekaman e-KTP.
Karena itu, menurut dia, pemerintah akan melakukan upaya pelayanan keliling berupa jemput bola ke sekolah, kampus, pondok pesantren serta tempat-tempat keramaian lainnya.
(Baca juga: Tak Miliki e-KTP, 494.656 Warga NTT Terancam Tak Punya Hak Pilih)
Tjahjo melanjutkan, pemerintah juga akan melakukan upaya pelayanan keliling dengan jemput bola mendatangi desa-desa atau tempat-tempat terpencil dengan menggunakan sarana mobile enrollment.
Ini termasuk dengan membuka pelayanan perekaman dan pencetakan e-KTP dalam event-event pameran, maupun event lainnya.
"Sudah diinstruksikan agar dinas dukcapil (dinas kependudukan dan catatan sipil) tetap memberikan pelayanan di hari libur," ujar Tjahjo.
Tjahjo juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang belum memiliki e-KTP untuk proaktif mendatangi tempat-tempat pelayanan, baik yang ada di desa/kelurahan, kecamatan maupun dinas dukcapil tingkat kabupaten/kota.
"Tanpa partisipasi aktif dari masyarakat, maka penyelesaian target 100 persen penduduk memiliki e-KTP tidak dapat tercapai. Intinya penduduk juga harus proaktif merekam agar hak pilihnya terjamin," kata dia.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI sebelumnya mengungkapkan saat ini ada 6.768.025 pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan pengganti e-KTP
Jumlahnya yakni 3.497.228 pemilih laki-laki dan 3.270.797 pemilih perempuan.
KPU pun berharap, agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri bisa segera menuntasan persoalan tersebut secepatnya.