Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dianggap Tak Perlu Terbitkan Perppu seperti Usulan KPK

Kompas.com - 15/03/2018, 11:48 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengganti peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana ketimbang meminta proses hukumnya ditunda.

Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta menganggap perppu tak diperlukan. Kaka meminta pemerintah mengabaikan usulan lembaga anti-rasuah tersebut.

"Pemerintah tak perlu mengeluarkan perppu karena mekanisme pilkada tetap bisa berjalan sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, tanpa harus ada perppu karena tidak terjadi kekosongan hukum atau peristiwa yang mendesak," ujar Kaka dalam keterangan tertulis, Kamis (15/3/2018).

Menurut Kaka, sebagai lembaga penegak hukum, seyogianya KPK fokus pada tugas dan wewenangnya dalam pemberantasan korupsi.

"Termasuk dalam hal pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan kasus-kasus korupsi, termasuk dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka atau langkah hukum lainnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Kaka.

(Baca juga: KPK: Penetapan Tersangka Peserta Pilkada Dilakukan agar Rakyat Tahu)

Kaka juga mengingatkan pemerintah agar menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan penegak hukum lainnya dengan tetap melakukan dukungan pada pelaksanaan pilkada serentak yang sedang berjalan.

"Penyelenggara pilkada juga tetap melaksanakan program dan tahapan pilkada sebagaimana yang sedang berjalan di 171 daerah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia," ujar Kaka.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menuturkan, proses hukum calon kepala daerah harus tetap jalan meskipun pihak yang tersangkut kasus hukum itu maju sebagai peserta Pilkada 2018.

Sebagai langkah lanjutan, KPK mengusulkan pemerintah membuat perppu yang memberikan jalan agar partai politik mengganti calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka.

(Baca juga: KPK Usul Pemerintah Terbitkan Perppu untuk Ganti Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka)

KPK beralasan, perppu perlu diterbitkan pemerintah. Sebab, dengan aturan saat ini, calon kepala daerah tetap bisa bertarung dalam pilkada, bahkan bisa dilantik sebagai kepala daerah meski statusnya tersangka kasus korupsi.

Dengan adanya ketentuan partai politik bisa mengganti calon kepala daerah berstatus tersangka, rakyatlah yang diuntungkan.

Kompas TV Penegasan KPK bertentangan dengan imbauan Menko Polhukam yang meminta penetapan tersangka ditunda hingga pelaksanaan pilkada selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com