Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agung Laksono Dukung KPK Umumkan Tersangka Peserta Pilkada 2018

Kompas.com - 14/03/2018, 18:38 WIB
Moh Nadlir,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono tak sepakat dengan permintaan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda proses penetapan tersangka korupsi peserta Pilkada 2018.

Permintaan tersebut dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto dengan dalih menjaga kondusifitas penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.

"Saya sangat setuju untuk tetap dilanjutkan proses hukum terhadap siapapun yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi," kata Agung di Kantor Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Menurut Agung, proses hukum tersebut dapat menimbulkan efek jera.

"Secara tegas saya mendukung (KPK) agar calon kepala daerah yang terlibat, apalagi ditangkap dalam sebuah OTT efek jera, jangan main-main," kata Agung.

Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 tersebut juga menilai, penetapan tersangka calon peserta Pilkada takkan menganggu penyelenggaraan Pilkada yang digelar di 171 daerah.

"Jangan juga karena itu terus dihentikan prosesnya. Itu kan mencederai perasaan masyarakat. Sudah jelas dia (korupsi). Apalagi kayak kemarin mobil balap segala macam ada," ucap dia.

(Baca juga : Ini 8 Mobil Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah yang Disita KPK, Cadillac hingga Hummer)

"Jadi rasa keadilan publik harus dipertimbangkan. Sehingga tidak boleh karena Pilkada proses itu dihentikan," sambungnya.

Di sisi lain, kata Agung, polemik penetapan tersangka peserta Pilkada tersebut juga menjadi cambuk bagi aparat penegak hukum agar tak main-main dengan proses hukum yang ada.

"Jangan menggunakan ini sebagai alat fitnah," kata dia.

(Baca juga : Wiranto: Kalau KPK Tak Mau Tunda Penetapan Tersangka, Silakan)

Permintaan Wiranto tersebut muncul menyikapi rencana KPK mengumumkan tersangka peserta Pilkada 2018, pada pekan ini.

Namun, permintaan tersebut dikritik banyak pihak. Belakangan, Wiranto mengatakan bahwa permintaan tersebut hanya imbauan.

"Kalau kemudian (KPK) tidak mau, ya, silakan saja, namanya juga bukan pemaksaan," ujar Wiranto di Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Menurut Wiranto, apa yang ia sampaikan kemarin setelah rapat koordinasi khusus pemilu merupakan bentuk dari komunikasi agar pilkada bisa berjalan aman. 

Selain itu, imbauan tersebut juga diserukan agar Pilkada Serentak 2018 tidak diwarnai kericuhan.

(Baca juga : Ketua KPK: Bayangkan, Sudah Tersangka, tetapi Dilantik Jadi Kepala Daerah)

Sebab, ia menilai, penetapan tersangka peserta pilkada justru akan memantik konflik para pendukung.

"Agar pilkada yang kita harapkan menjadi tonggak demokrasi ini dapat berjalan aman dan tetap lancar. Tidak ada paksaan, semua imbauan," kata Wiranto.

KPK menolak permintaan Wiranto itu. Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan, proses hukum calon kepala daerah harus tetap jalan meskipun pihak yang tersangkut kasus hukum itu maju sebagai peserta Pilkada 2018.

Kompas TV Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, sudah menetapkan 1 lagi calon kepala daerah menjadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com