JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo memastikan proses hukum kepada para peserta Pilkada Serentak 2018 akan terus dilakukan meski pemerintah meminta adanya penundaan penetapan tersangka.
Menurut Agus, proses pilkada harus tetap berjalan, namun proses hukum juga tidak bisa ditunda atau dihentikan.
"Salah satu ide kami ingin mengumumkan (tersangka) peserta pilkada itu kan supaya rakyat kemudian tahu," ujar Agus Rahardjo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (13/3/2018).
Agus menuturkan, KPK sudah lama menyelidiki kasus korupsi yang diindikasikan melibatkan beberapa calon kepala daerah. Dengan alat bukti yang ada, menurut dia, maka KPK akan menaikkan statusnya sebagai tersangka.
(Baca juga: Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah dan Risikonya bagi Pemilih)
Namun, bila sampai hari ini KPK belum mengumumkan penetapan tersangka, Agus mengatakan, hal itu terjadi karena ada proses yang harus dilalui sebelum penetapan tersangka. Salah satu proses itu adalah penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik.
"Ya hukum kan harus jalan, begitu, kan. Penegakan hukum harus jalan. Oleh karena itu kami akan meneruskan mengumumkan," kata Agus.
(Baca juga: KPK Usul Pemerintah Terbitkan Perppu untuk Ganti Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka)
Hal ini pula sempat dilontarkan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditanya wartawan tentang permintaan pemerintah agar KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta KPK untuk menunda penetapan tersangka calon kepala daerah.
Pemerintah khawatir, penetapan tersangka calon kepala daerah akan membuat KPK dituduh berpolitik sebab saat ini pilkada sudah masuk tahap kampanye.
Selain itu, pemerintah menilai, penetapan tersangka calon kepala daerah akan memicu persoalan keamaman yang menganggu kelancaran jalannya pilkada.