Salin Artikel

Pemerintah Dianggap Tak Perlu Terbitkan Perppu seperti Usulan KPK

Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta menganggap perppu tak diperlukan. Kaka meminta pemerintah mengabaikan usulan lembaga anti-rasuah tersebut.

"Pemerintah tak perlu mengeluarkan perppu karena mekanisme pilkada tetap bisa berjalan sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, tanpa harus ada perppu karena tidak terjadi kekosongan hukum atau peristiwa yang mendesak," ujar Kaka dalam keterangan tertulis, Kamis (15/3/2018).

Menurut Kaka, sebagai lembaga penegak hukum, seyogianya KPK fokus pada tugas dan wewenangnya dalam pemberantasan korupsi.

"Termasuk dalam hal pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan kasus-kasus korupsi, termasuk dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka atau langkah hukum lainnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Kaka.

Kaka juga mengingatkan pemerintah agar menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan penegak hukum lainnya dengan tetap melakukan dukungan pada pelaksanaan pilkada serentak yang sedang berjalan.

"Penyelenggara pilkada juga tetap melaksanakan program dan tahapan pilkada sebagaimana yang sedang berjalan di 171 daerah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia," ujar Kaka.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menuturkan, proses hukum calon kepala daerah harus tetap jalan meskipun pihak yang tersangkut kasus hukum itu maju sebagai peserta Pilkada 2018.

Sebagai langkah lanjutan, KPK mengusulkan pemerintah membuat perppu yang memberikan jalan agar partai politik mengganti calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK beralasan, perppu perlu diterbitkan pemerintah. Sebab, dengan aturan saat ini, calon kepala daerah tetap bisa bertarung dalam pilkada, bahkan bisa dilantik sebagai kepala daerah meski statusnya tersangka kasus korupsi.

Dengan adanya ketentuan partai politik bisa mengganti calon kepala daerah berstatus tersangka, rakyatlah yang diuntungkan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/15/11485201/pemerintah-dianggap-tak-perlu-terbitkan-perppu-seperti-usulan-kpk

Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke