Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ingatkan Syahrini untuk Hadir Bersaksi pada Sidang Kasus First Travel

Kompas.com - 14/03/2018, 18:22 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Artis Syahrini tak menghadiri persidangan kasus First Travel, Rabu (14/3/2018), di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Syahrini dijadwalkan bersaksi pada persidangan hari ini. 

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Depok, Heri Jerman, mengungkapkan, Syahrini tidak memenuhi panggilan bersaksi karena alasan ada kegiatan syuting.  

"Hari ini syuting katanya, apakah benar atau tidak, kami belum konfirmasi lebih lanjut lagi," ujar Heri.

Baca juga : Calon Jemaah Tergiur Paket Umrah First Travel karena Syahrini

Ia mengatakan, surat panggilan bersaksi telah dilayangkan kepada Syahrini sejak sepekan lalu. Dengan waktu yang ada, menurut dia, Syahrini seharusnya bisa mempersiapkan diri untuk menghadiri persidangan.

"Sampai hari ini tidak ada konfirmasi apapun. Akan kami panggil lagi untuk Rabu yang akan datang," kata Heri.

Heri mengingatkan, jika seorang saksi tidak memenuhi panggilan dari penegak hukum, maka ia bisa dianggap melanggar undang-undang.

"Kalau itu perbuatannya disengaja dan menghindar itu sudah masuk pada Pasal 224 KUHP," ujarnya.

Baca juga : Syahrini dan Vicky Shu Akan Dihadirkan dalam Sidang First Travel

Syahrini sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri. Saat itu, Syahrini membantah dirinya menerima fee dari First Travel karena telah meng-endorse paket umrah.

Syahrini mengaku hanya mendapatkan jatah diskon berupa potongan harga dengan hanya membayar setengah dari harga penuh. Sementara keluarganya membayar secara penuh.

"Jadi tidak ada yang, satu kali lagi, saya makan uang jemaah. Apabila saya mengetahui First Travel yang suka makan uang jemaah, Naudzubillahiminzalik, tak mungkin saya kerja sama dengan travel ini," kata Syahrini.

Kompas TV Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus penipuan dan pencucian uang jemaah umrah First Travel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com