Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah dan Risikonya bagi Pemilih

Kompas.com - 13/03/2018, 19:18 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan, permintaan pemerintah untuk menunda proses hukum terhadap calon peserta pilkada bisa menimbulkan sejumlah persoalan.

Hal ini terutama terkait kepentingan pemilih.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan proses hukum terhadap calon peserta pilkada yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Fadli Zon Minta KPK Hati-Hati Lakukan Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah

Dengan demikian, KPU bisa menginformasikan kepada pemilih, calon-calon yang berpotensi ditetapkan jadi tersangka.

"KPU pokoknya mempersilakan KPK. Tugas KPU adalah menginformasikan kepada pemilih kalau memang ada calon-calon yang ditetapkan jadi tersangka," ujar Arief.

Arief mengatakan, pemilih harus cerdas dan mengetahui latar belakang calon kandidat pilihannya.

Pemilih akan menentukan apakah memilih calon yang tersangkut kasus hukum itu atau tidak.  

Baca juga: Wiranto: Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah agar KPK Tak Dituduh Berpolitik

"Kami ingin setiap pemilih lebih cerdas, dia harus berkualitas. Karena siapa pun yang dia pilih nantinya akan menentukan dirinya dan masa depan daerahnya 5 tahun yang akan datang," ujar Arief.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja ketika menyampaikan paparannya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (12/3/2018).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja ketika menyampaikan paparannya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Sementara itu, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, lembaganya menghormati pernyataan pemerintah. 

Akan tetapi, persoalan pidana pemilihan tidak bisa ditunda karena hal itu berkaitan erat dengan syarat pencalonan peserta pilkada.

"Misalnya, masalah keaslian ijazah, ini kan enggak bisa ditunda, kan berkaitan dengan syarat pencalonan. Kemudian juga pidana politik uang. Lalau ditunda kan jadi masalah, Bawaslu disangka enggak kerja," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Baca juga: Minta KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, Pemerintah Dinilai Ramah Terhadap Korupsi

Ia mengatakan, undang-undang menyatakan bahwa tindak pidana yang berkaitan dengan pemilihan tidak bisa ditunda. Jika pengusutan terkait tindak pidana pemilihan ditunda, maka akan melanggar undang-undang yang berlaku.

"Kenapa? Karena nanti ada calon-calon bermasalah. Kalau ada masalah, kami yang kena," ujar Rahmat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menilai, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka akan berpengaruh pada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.

Baca juga: Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah Bermasalah, Masyarakat Rugi

Wiranto menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, tetapi sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya.

Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari paprol atau yang mewakili para pemilih.

Wiranto mengatakan bahwa permintaan tersebut juga berasal dari penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Tidak berlebihan kalau permintaan dari penyelengara pemilu ditunda dululah. Setelah itu silakan dilanjutkan," kata Wiranto.

Kompas TV Pemerintah bersama instansi terkait menggelar rapat koordinasi khusus Pilkada 2018.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com