JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi, Jumat (9/3/2018).
Keponakan Setya Novanto tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
(Baca juga: Dikonfrontasi dengan Pemberi Uang, Keponakan Setya Novanto Tetap Membantah)
Menurut Febri, Irvanto akan ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta.
Irvanto yang mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.00. Irvan baru selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.00.
Irvanto tampak sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat menuruni tangga ruang pemeriksaan. Hingga masuk ke mobil tahanan, Irvanto tampak dikawal beberapa petugas KPK.
Tidak ada sepatah kata pun yang disampaikan Irvanto. Politisi Partai Golkar itu segera menuju mobil tahanan tanpa menggubris pertanyaan awak media yang menunggu di pintu keluar.