JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik jual beli jabatan masih terjadi di lingkungan pemerintahan. Kejadian terbaru yaitu pada kasus suap Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang kepada Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.
Nyono disuap agar menetapkan Inna sebagai kepala dinas kesehatan definitif.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto mengatakan, cara mencegah praktik semacam ini yakni dengan membangun sistem seleksi jabatan yang terbuka.
"Kita bangun sistemnya. Proses seleksi juga untuk mengisi jabatan itu harus dilakukan secara terbuka," kata Tasdik, usai pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/3/2018).
KASN, lanjut dia, punya peran mengawasi, membina, dan juga membangun sistem tersebut. Kalau memang praktik jual beli masih terjadi, pihaknya mengatakan akan mengambil keputusan tegas.
(Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk, KPK Periksa Silang Dua Tersangka)
"Ya, sepanjang ada bukti-bukti yang cukup terkait adanya jual beli jabatan, saya rasa enggak ada masalah, kita akan mengambil sikap yang jelas, sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Tasdik.
"Ini yang sedang kita upayakan ke depan supaya praktik-praktik semacam itu harus kita cegah. Ini yang sedang kita lakukan," tambah Tasdik.
Dalam pertemuan dengan KPK, KASN dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) sepakat memperbaiki sistem. Agar praktik semacam ini dapat dicegah.
"Dari sistem regulasinya juga harus kita perbaharui supaya lebih fair," ujar Tasdik.
Kendala mencegah praktik semacam ini menurut dia karena merit sistem yang belum dibangun secara konsisten.
"Inilah faktor mendasarnya. Sehingga kami harus bekerja keras untuk membangun sistem ini," ujar Tasdik.