Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pelajari Eksekusi Putusan Hakim soal Biaya Pengganti PT DGI/PT NKE

Kompas.com - 02/03/2018, 13:02 WIB
Robertus Belarminus,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempelajari putusan hakim yang menghukum PT Duta Graha Indah.

Perusahaan yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) itu diputuskan untuk membayar biaya pengganti dalam perkara korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi.

Diketahui, majelis hakim saat membacakan vonis terhadap Dudung Purwadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/11/2017), tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Dudung.

Kewajiban membayar uang pengganti itu dibebankan kepada korporasi, dalam hal ini PT DGI/PT NKE.

"Untuk perkara Dudung Purwadi, karena putusan juga menjatuhkan pidana uang pengganti pada PT DGI (PT NKE), KPK akan mempelajari putusan ini untuk kepentingan eksekusi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, lewat pesan tertulis, Jumat (2/3/2018).

Baca juga : PT DGI atau PT NKE Dihukum Bayar Uang Pengganti oleh Hakim

Sebelumnya, hakim memutuskan PT DGI/PT NKE membayar pidana uang pengganti sebesar Rp 14.487.659.605 untuk proyek RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.

Kemudian pidana uang pengganti sebesar Rp 36.877.717.289 untuk proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna pemerintah Provinsil Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Febri mengatakan, sebelumnya PT DGI/PT NKE telah menitipkan sejumlah uang pengganti. Diketahui, pernah dilakukan penyerahan uang Rp 15 miliar dari PT NKE kepada rekening penitipan KPK.

KPK berharap PT DGI/PT NKE mematuhi putusan hakim soal biaya pengganti.

"Sikap koperatif korporasi untuk mematuhi putusan hakim akan lebih baik bagi proses ini ataupun bagi korporasi," ujar Febri.

Baca juga : Putusan Hakim terhadap PT DGI Dinilai Sejarah Baru Menghukum Korporasi

PT DGI sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.

PT DGI menjadi korporasi pertama yang dijerat dengan pidana korupsi oleh KPK. Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara Dudung Purwadi dan Made Meregawa, pejabat pembuat komitmen.

PT DGI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Jelang Pemilihan Kepala Daerah, justru para petahana ditangkap atau jadi tersangka KPK.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com