JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi, akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2017).
Sebelumnya, Dudung dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dudung merupakan terdakwa kasus korupsi dalam dua proyek pemerintah.
Pertama, Dudung diduga terlibat kasus korupsi dalam pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010.
Baca: Mantan Dirut PT DGI Dituntut 7 Tahun Penjara Dalam Dua Perkara Korupsi
Ia didakwa bersama-sama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa.
Menurut jaksa, Dudung bersama-sama Nazaruddin dan Made Megawa telah bersepakat untuk memenangkan PT DGI sebagai pelaksana atau rekanan proyek pembangunan RS Universitas Udayana.
Dalam kasus ini, perbuatan Dudung diduga memperkaya PT DGI sebesar Rp 6,780 miliar pada tahun 2009. Kemudian, sebesar Rp 17,9 miliar untuk tahun 2010.
Selain itu, menurut jaksa, telah memperkaya Nazaruddin dan korporasi yang dikendalikannya, yakni PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara dan Group Permai sejumlah Rp 10,2 miliar.
Menurut jaksa, berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan Dudung dalam korupsi pembangunan RS Universitas Udayana telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 25,9 miliar.
Baca: Mantan Dirut PT DGI Merasa Jadi Pihak yang Pasif dalam Kasus Korupsi
Kedua, Dudung bersama-sama mantan Muhammad Nazaruddin dan Rizal Abdullah didakwa korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Jaksa berpendapat, Dudung melakukan kesepakatan dan pengaturan dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan proyek pembangunan.
Selain itu, melakukan subkontrak terhadap pekerjaan utama dalam proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna.
Dalam kasus ini, menurut jaksa, perbuatan Dudung telah memperkaya PT DGI sebesar Rp 42,7 miliar. Kemudian, memperkaya Nazaruddin atau Permai Group sebesar Rp 4,67 miliar.
Selain itu, memperkaya Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang, Rizal Abdullah sebesar Rp 500 juta.
Menurut jaksa, berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 54,7 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Dudung didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.