Salin Artikel

KPK Pelajari Eksekusi Putusan Hakim soal Biaya Pengganti PT DGI/PT NKE

Perusahaan yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) itu diputuskan untuk membayar biaya pengganti dalam perkara korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi.

Diketahui, majelis hakim saat membacakan vonis terhadap Dudung Purwadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/11/2017), tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Dudung.

Kewajiban membayar uang pengganti itu dibebankan kepada korporasi, dalam hal ini PT DGI/PT NKE.

"Untuk perkara Dudung Purwadi, karena putusan juga menjatuhkan pidana uang pengganti pada PT DGI (PT NKE), KPK akan mempelajari putusan ini untuk kepentingan eksekusi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, lewat pesan tertulis, Jumat (2/3/2018).

Sebelumnya, hakim memutuskan PT DGI/PT NKE membayar pidana uang pengganti sebesar Rp 14.487.659.605 untuk proyek RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.

Kemudian pidana uang pengganti sebesar Rp 36.877.717.289 untuk proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna pemerintah Provinsil Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Febri mengatakan, sebelumnya PT DGI/PT NKE telah menitipkan sejumlah uang pengganti. Diketahui, pernah dilakukan penyerahan uang Rp 15 miliar dari PT NKE kepada rekening penitipan KPK.

KPK berharap PT DGI/PT NKE mematuhi putusan hakim soal biaya pengganti.

"Sikap koperatif korporasi untuk mematuhi putusan hakim akan lebih baik bagi proses ini ataupun bagi korporasi," ujar Febri.

PT DGI sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.

PT DGI menjadi korporasi pertama yang dijerat dengan pidana korupsi oleh KPK. Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara Dudung Purwadi dan Made Meregawa, pejabat pembuat komitmen.

PT DGI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/02/13025021/kpk-pelajari-eksekusi-putusan-hakim-soal-biaya-pengganti-pt-dgipt-nke

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke