Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirut PT DGI Merasa Jadi Pihak yang Pasif dalam Kasus Korupsi

Kompas.com - 08/11/2017, 16:35 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi merasa menjadi pihak yang pasif dalam perkara korupsi yang didakwakan kepadanya.

Hal itu dikatakan Dudung saat menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/11/2017).

"Saya pihak yang pasif. Saya tidak punya niat jahat untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi," ujar Dudung saat membacakan nota pembelaan.

Menurut Dudung, tidak pernah ada pembicaraan fee yang melibatkan dirinya terkait dua proyek pemerintah yang dikerjakan PT DGI.

Dari internal perusahaan, menurut Dudung, ia tidak pernah diberitahu soal pengeluaran dana untuk fee terhadap pihak-pihak lain. Ia pun merasa tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk memberikan fee kepada pihak tertentu.

"Saya tidak pernah tanda tangani cek, giro, atau voucher untuk pembayaran fee," kata Dudung.

(Baca juga: KPK Bisa Tetapkan Pemegang Saham PT DGI sebagai Tersangka)

Dalam pleidoi, Dudung mengakui bahwa ia pernah tiga kali menemui mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Namun, dalam pertemuan pada 2009-2011 tersebut, tidak pernah sekali pun ada pembicaraan soal pembagian fee proyek.

Dudung Purwadi dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menyatakan, Dudung terbukti terlibat korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010.

Dalam kasus tersebut, Dudung didakwa bersama-sama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa.

Menurut jaksa, Dudung bersama-sama Nazaruddin dan Made Megawa telah bersepakat untuk memenangkan PT DGI sebagai pelaksana atau rekanan proyek pembangunan RS Universitas Udayana.

(Baca juga: Mantan Dirut PT DGI Dituntut 7 Tahun Penjara Dalam Dua Perkara Korupsi)

Terdakwa yang merupakan mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah Tbk Dudung Purwadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8). Sidang kasus korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana dan kasus proyek Wisma Atlet Palembang Sumatra Selatan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/17.SIGID KURNIAWAN Terdakwa yang merupakan mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah Tbk Dudung Purwadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8). Sidang kasus korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana dan kasus proyek Wisma Atlet Palembang Sumatra Selatan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/17.
Dalam kasus ini, perbuatan Dudung diduga memperkaya PT DGI sebesar Rp 6,780 miliar pada tahun 2009. Kemudian, sebesar Rp 17,9 miliar untuk tahun 2010.

Selain itu, menurut jaksa, perbuatan Dudung telah memperkaya Nazaruddin dan korporasi yang dikendalikannya, yakni PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara dan Group Permai sejumlah Rp 10,2 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan Dudung telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 25,9 miliar.

Jaksa juga menyatakan Dudung terbukti terlibat korupsi proyek pembangunan wisma atlet di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010 -2011.

Dalam kasus ini, menurut jaksa, perbuatan Dudung telah memperkaya PT DGI sebesar Rp 42,7 miliar.

Kemudian, Dudung disebut telah memperkaya Nazaruddin atau Permai Group sebesar Rp 4,67 miliar. Selain itu, memperkaya Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang, Rizal Abdullah sebesar Rp 500 juta.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 54,7 miliar.

Kompas TV Korupsi Alkes, Marisi Matondang Divonis 3 Tahun Penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com