JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Ngada Marianus Sae dan Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus suap terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Ngada.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini Marianus akan menjadi saksi untuk tersangka Wilhelmus.
"MSA akan menjadi saksi untuk tersangka WIU," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2018).
Sementara itu, Wilhelmus juga akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus Marianus. Dalam kasus ini, Marianus diduga menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.
Wilhelmus diketahui merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011.
(Baca juga: Bantah Ada OTT, KPK Cari Bukti Tambahan Terkait Kasus OTT Bupati Ngada)
Marianus diduga menerima suap Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus. Sebagian suap untuk Marianus ada yang diberikan secara tunai ataupun lewat transfer bank.
"Total uang, baik yang ditransfer maupun diserahkan kas oleh WIU kepada MSA, sekitar Rp 4,1 miliar," kata Basaria.
Rinciannya, Marianus menerima Rp 1,5 miliar pada November 2017 secara tunai di Jakarta. Kemudian Rp 2 miliar diberikan lewat transfer bank pada Desember 2017.
Selanjutnya pada 16 Januari 2018, Marianus menerima lagi Rp 400 juta dari Wilhelmus di rumah bupati. Kemudian, pada 6 Februari 2018, dia menerima Rp 200 juta yang juga diberikan di rumah bupati.
Selain itu, suap ini juga diduga terkait dengan sejumlah proyek di Pemkab Ngada untuk 2018. Marianus diduga menjanjikan proyek-proyek tersebut dapat digarap Wilhelmus.
Proyek-proyek itu adalah pembangunan Jalan Poma Boras senilai Rp 5 miliar, jembatan Boawae Rp 3 miliar, ruas Jalan Ranamoeteni Rp 20 miliar, ruas Jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, ruas Jalan Tadawaebella Rp 5 miliar, ruas Jalan Emerewaibella Rp 5 miliar, dan ruas Jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar. Nilai total proyek-proyek tersebut Rp 54 miliar.