JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan keprihatinan dan kesedihannya kembali lantaran masih ada kepala daerah yang terlibat masalah dugaan korupsi.
"Prihatin dan sedih, masih ada saja teman-teman daerah khususnya kepala daerah maupun SKPD yang masih terlibat masalah-masalah yang berkaitan dengan korupsi," kata Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Bupati Ngada, sekaligus bakal calon Gubernur NTT, Marianus Sae sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur.
Menurut Tjahjo, semestinya para kepala daerah tersebut paham dan menghindari area rawan korupsi. Misalnya, perencanaan anggaran, barang jasa dan hibah, serta jual beli jabatan.
"Semua harus fokus, berpegang pada undang-undang yang ada. Saya kira harus menjadi perhatian, kehati-hatian," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
"Fokus pada kerja sesuai aturan-aturan yang ada dalam rangka ambil kebijakan politik pembangunan di daerah, dengan tetap berpegang pada area rawan korupsi itu dihindari," tuturnya.
(Baca juga: Bupati Ngada Diduga Terima Rp 4,1 Miliar dari Proyek Rp 54 Miliar)
Tjahjo pun juga mengimbau Marianus Sae untuk kooperatif dengan lembaga antirasuah dalam menghadapi proses hukumnya.
"Saya minta yang bersangkutan untuk kooperatif terhadap apa yang akan diproses oleh KPK," ujar Tjahjo.
Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu. Keduanya diciduk dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Marianus diduga menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada. Proyek jalan tersebut senilai Rp 54 miliar. Marianus menjanjikan proyek-proyek jalan tersebut dapat digarap oleh Wilhelmus.
Dalam kasus ini, Wilhelmus disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara, Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.