JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya tidak akan tinggal diam dengan kasus yang menjerat Bupati Ngada Marianus Sae.
Seperti diketahui, Marianus Sae merupakan calon Gubernur NTT yang sejak awal diusung oleh partai berlambang kepala banteng tersebut.
"PDI Perjuangan terus mencermati persoalan tersebut guna mencari motif-motif politik di balik persoalan itu,'" ujar Hasto melalui keterangan tertulis, Senin (11/8/2018).
Baca juga : Perjalanan Marianus Sae, dari Pengusaha Kayu hingga Bupati Ngada 2 Periode
PDI-P, kata Hasto, sudah menarik dukungan dari Marianus Sae dan mengalihkannya kepada Emiliana Nomleni, calon wakil gubernur yang mendampingi Marianus Sae.
"Dengan demikian kepentingan PDI Perjuangan di NTT adalah penguatan kepemimpinan Emiliana Nomleni," kata Hasto.
Berdasarkan Pasal 82 huruf b Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, parpol atau gabungan parpol dilarang menarik dukungan kepada calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a.
Baca juga: Ini Alasan KPU Tetap Menetapkan Bupati Ngada sebagai Cagub NTT
Dalam Pasal 82 huruf a disebutkan bahwa parpol hanya dapat mengajukan calon pengganti paling lama 7 hari sejak calon atau pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap, atau sejak pembacaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
Sementara itu, dalam Pasal 78 Peraturan KPU nomer 15 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 disebutkan bahwa pergantian calon kepala daerah baru bisa dilakukan setelah 3 syarat.
Tiga syarat tersebut yaitu dinyatakan tiadk memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap (meninggal dunia atau tak mampu melaksanakan tugas secara permanen), dan dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
Baca: Kronologi OTT Bupati Ngada Marianus Sae
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Ngada, sekaligus bakal calon Gubernur NTT, Marianus Sae sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur.
Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Ia diduga menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada. Proyek jalan tersebut senilai Rp 54 miliar.