Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAK Pemuda Muhammadiyah Laporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik

Kompas.com - 21/02/2018, 15:49 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Madrasah Anti-Korupsi (MAK) Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat ke Dewan Etik MK.

Arief dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

"Hari ini kami datang memberikan laporan agar Dewan Etik kembali memanggil pak Arief Hidayat karena sebelumnya dewan etik menyatakan Pak Arief tidak terbukti melakukan lobi-lobi politik," ujar Wakil Ketua Madrasah Anti-Korupsi Ahmad Fanani saat ditemui di gedung MK, Rabu (21/2/2018).

Fanani menuturkan, berdasarkan pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa patut diduga Arief melakukan lobi-lobi politik saat bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III.

Pertemuan tersebut terjadi sebelum uji kepatutan dan kelayakan terkait pencalonan kembali Arief Hidayat sebagai hakim MK.

Menurut Desmond, pada pertemuan tersebut jelas terjadi lobi antara Arief dan sejumlah pimpinan Komisi III agar Arief terpilih kembali sekaligus tetap menjadi ketua MK.

Baca juga : Guru Besar Titipkan Artikel Buatan Maestro Hukum untuk Ketua MK Arief Hidayat)

Saat itu, kata Fanani, Desmond mengungkap apa yang dikatakan oleh Arief, bahwa jika ia tidak terpilih, maka Saldi Isra yang akan memegang jabatan ketua MK.

"Di tempat lain Desmond mengatakan lobi itu ada. Menurut desmond Pak Arief menyatakan seperti itu. Apa yang dikatakan Desmond itu patut untuk kembali digelar sidang etik," kata Fanani.

Selain itu, Fanani juga mempersoalkan pernyataan Arief terkait petisi 54 profesor dari berbagai perguruan tinggi yang memberinya surat desakan untuk mundur dari jabatannya.

Fanani menyertakan bukti sebuah pemberitaan sebuah media massa online nasional. Dalam berita itu Arief mengatakan bahwa petisi tersebut adalah rekayasa kelompok kepentingan tertentu.

"Beliau (Arief) juga melemparkan statement bahwa petisi yang dilayangkan oleh 54 profesor itu adalah rekayasa. Itu kan tidak patut keluar dari mulut hakim MK yang sebetulnya adalah negarawan," kata Fanani.

(Baca juga: Gara-gara Pesan WhatsApp, Ketua MK Arief Hidayat Kembali Dilaporkan ke Dewan Etik)

Kemarin, Arief juga dilaporkan ke Dewan Etik oleh Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) atas pelanggaran etik dan perilaku hakim.

Laporan tersebut berkaitan dengan perbuatan Arief yang diduga mengunggah tulisan di sebuah grup Whatsapp.

Koordinator Program PBHI Julius Ibrani menuturkan bahwa pesan yang diunggah oleh Arief berisi tentang komentar secara terbuka atas perkara yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi yakni putusan MK No. 46/PUU-XIV/2016.

Selain itu, kata Julius, pesan tersebut juga mengandung kata-kata kasar serta informasi yang tidak benar dan menyesatkan.

"Secara implisit, substansi pesan yang diduga diunggah oleh terlapor ke dalam grup Whatsapp tersebut juga memperlihatkan sikap terlapor yang berpihak dan condong pada pihak Pemohon Perkara, sekaligus menstigma atau mendiskreditkan komunitas tertentu, sehingga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia," ujar Julius saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018).

Kompas TV Pusat kajian anti-korupsi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta atau Pukat UGM berencana menggugat Undang-Undang MD3 yang baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com