Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Enggan Teken UU MD3, DPR Minta Pemerintah Tidak "Ngambek"

Kompas.com - 20/02/2018, 21:44 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto menyatakan, pemerintah sudah menyepakati Undang-Undang MD3 yang telah disahkan, termasuk pasal-pasal kontroversial yang ada di dalamnya. Hal itu disampaikan Totok menanggapi keengganan Presiden Jokowi meneken Undang-Undang MD3 sebagaimana disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Ya, karena pemerintah secara formal sudah setuju ya kami ikut prosedur saja, kan. Sebetulnya seperti itu ya sudah. Kami ikuti," kata Totok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Ia mengatakan, jika pemerintah memang tak menyetujui Undang-undang MD3, sebaiknya segera menjadwalkan rapat dengan DPR sehingga bisa mencari solusi. Dengan demikian, tak perlu ada keributan antara DPR dan pemerintah.

Apalagi, kata Totok, saat ini telah memasuki tahun politik sehingga kondusivitas harus dijaga. Menurut dia, pemerintah harus membangun komunikasi yang baik dengan DPR, khususnya di tahun politik.

Baca juga: Yasonna Sebut Presiden Mungkin Tidak Akan Tanda Tangani UU MD3

Lagi pula, kata Totok, meski Presiden tak meneken, Undang-undang MD3 akan berlaku dengan sendirinya setelah 30 hari disahkan di DPR.

"Jadi saya kira sebaiknya mengedepankan sikap kenegarawanan, tidak menunjukkan sikap yang seperti kalau orang Jawa bilang mutung, ngambek. Sebaiknya jangan ngambek. Dalam politik itu jangan ada yang ngambek," papar Totok.

"Semua toh pasti ada solusinya. Kalau ada yang ngambek gitu, kan, muncul ketegangan. Dan itu tidak kondusif untuk perpolitikan nasional. Itu akan berpengaruh pada sektor lain, ekonomi, kepercayaan publik, internasional juga," lanjut politisi PAN itu.

Baca juga: Pemerintah Protes UU MD3, tetapi Enggan Keluarkan Perppu

Meski setengah hati atas disahkannya Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), eksekutif tak akan membatalkannya melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atau menginisiasi revisi terbatas atas undang-undang tersebut.

"Tidak ada perppu ya, tidak ada (revisi terbatas)," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Pihak eksekutif, lanjut Yasonna, memilih untuk mendorong kelompok di masyarakat sipil mengajukan judicial review UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya persilakan teman-teman menggugat ke MK, tapi setelah jadi UU. Jangan digugatnya sebelum jadi UU, nanti batal. Daripada kita capek-capek berdebat, lebih baik gugat saja ke MK," ujar Yasonna.

Kompas TV Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengajukan peninjauan kembali atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com