Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Kaji UU MD3, Ini Tanggapan Ketua DPR

Kompas.com - 20/02/2018, 11:39 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Hukum Polri sedang mengkaji Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) yang baru disahkan DPR RI.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya tidak melihat Polri ingin mencari celah hukum untuk tidak melaksanakan undang-undang tersebut melalui kajian tersebut.

"Tidak begitulah. Sekarang, semua bisa mengkaji kok. PWI bisa, AJI bisa. Kita menghargai langkah-langkah Polri," ujar Bambang saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Menurut Bambang, kajian yang dilakukan Polri bukan upaya Polri menghindari pelaksanaan UU itu, terutama yang berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi Polri.

Baca juga: Divisi Hukum Polri Kaji Undang-undang MD3

Ketika ditanya soal Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang pernah menolak untuk menghadirkan Miryam S Haryani dalam proses Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR RI, Juni 2016, Bambang yakin peristiwa itu tidak ada kaitannya dengan kajian yang dilakukan Polri saat ini.

"Lagipula dulu itu bukan menolak (menghadirkan Miryam). Polri saat itu sedang mencari hukum acaranya. Nah, sekarang kan sudah disediakan (UU MD3)," ujar politikus Golkar itu.

Saat ini, lanjut Bambang, DPR RI juga sedang menyusun peraturan turunan UU MD3, khususnya mengenai pasal-pasal yang bersinggungan dengan tugas, pokok, dan fungsi Polri.

Baca juga: Formappi: Pasal Panggil Paksa di UU MD3 Bisa Mengarah ke Pemerasan dan Korupsi

"Akan ada turunannya soal pelaksanaan UU ini. Peraturan DPR. Lagi disusun, supaya ada pijakan bagi penegak hukum untuk melakukan UU itu ditambah hukum acaranya," lanjut Bambang.

Polri kaji UU MD3

Diberitakan, Divisi Hukum Polri mengkaji Undang-Undang MD3.

"Sudah disampaikan oleh Pak Kadivkum ya, sedang mengkaji, dari beberapa ahli dilibatkan diminta pandangannya untuk mengkaji masalah ini," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto di Komplek Mabes Polri Jakarta, Senin (19/2/2018).

Kajian ini dilakukan untuk mengetahui dampak penerapan undang-undang tersebut bagi Polri.

Baca juga: PPP: Kalimat Merendahkan Kehormatan DPR dalam UU MD3 Perlu Penjelasan

Setyo belum dapat mengungkap siapa saja ahli yang akan dilibatkan dalam kajian UU MD3 ini. Namun, Setyo berharap kajian tersebut dapat menghasilkan interpretasi mengenai teknis bagi Polri dalam menjalankan undang-undang tersebut.

Saat ditanya apa saja pasal yang akan dikaji oleh Divisi Hukum Polri, Setyo juga belum bisa mengungkapkannya.

"Pokoknya semua yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Polri. Substansinya, biar nanti ya, teman-teman dari Divisi Hukum yang menanganinya," ujar Setyo.

Kompas TV Padahal sebelumnya, keinginan para politisi senayan untuk merevisi undang-undang MD3 menuai pro dan kontra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com