Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR: Silakan Persatuan Wartawan Indonesia Gugat UU MD3 ke MK

Kompas.com - 20/02/2018, 14:23 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berencana untuk ikut menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, beberapa pasal di UU tersebut dinilai tidak sesuai dengan azas demokrasi dan berpotensi mengancam kebebasan pers.

Menanggapi rencana itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo legawa dan mempersilakan PWI merealisasikan rencananya tersebut bila memang sudah bulat.

"Kami persilahkan PWI lakukan uji materi ke MK," ujar Bambang saat berkunjung ke Kantor PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Bambang tidak mempersoalkan rencana PWI tersebut meski ia menyebut bahwa UU MD3 tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik tajam pers kepada lembaga legislatif.

(Baca juga: Sambangi Kantor PWI, Bambang Soesatyo Beri Penjelasan tentang UU MD3)

Namun, Bambang sadar bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menggugat produk UU ke MK bila dianggap tidak sesuai dengan kehendak publik.

"Uji materi di MK itu juga bagian dari balancing atau uji dari pada kelayakan UU ini," kata dia.

Di tempat yang sama, Pelaksana tugas Ketua PWI Sasongko Tedjo mengatakan, rencana menggugat UU MD3 ke MK adalah salah satu solusi untuk menyelesaikan polemik produk legislasi yang banyak di kritik publik itu.

Dalam pertemuan dengan Ketua DPR, para anggota PWI memberikan banyak masukan diantaranya kemungkinan untuk menjalin nota kesepahaman antara PWI dan DPR agar kebebasan pers tetap terjaga.

Ada pula saran agar Persiden menerbitkan Perppu ada pula yang mengusulkan agar UU MD3 segera digugat ke MK.

(Baca juga: Bagir Manan: UU MD3 dan RKUHP Potensial Ancam Kebebasan Pers)

"Ada arus penolakkan masyarakat yang sedemikian besar terhadap UU ini sehingga tadi kami berikan beberapa solusi," kata Sasongko.

Seperti diketahui, beberapa pasal di dalam UU MD3 dinilai memiliki semangat untuk menjebloskan seseorang ke dalam penjara.

Pasal 122 huruf k, misalnya, memberikan mandat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Lantaran tidak ada penjelasan terkait dengan kata merendahkan kehormatan DPR, banyak publik yang menilai salah satu profesi yang paling potensial dijerat pasal tersebut yaitu jurnalis.

Kompas TV Pusat kajian anti-korupsi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta atau Pukat UGM berencana menggugat Undang-Undang MD3 yang baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com