JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyambangi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Bambang datang ke Kantor PWI sekitar pukul 10.00 WIB didampingi oleh beberapa anggota Badan Legislatif DPR.
Tujuan Ketua DPR mendatangi kantor PWI untuk menjelaskan Undang-Undang tentang DPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 yang dinilai kontroversial.
Seperti diketahui, beberapa pasal di dalam UU MD3 dinilai memiliki semangat untuk menjebloskan seseorang ke dalam penjara.
Pasal 122 huruf k, misalnya, memberikan mandat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
(Baca juga: Polri Kaji UU MD3, Ini Tanggapan Ketua DPR)
Lantaran tidak ada penjelasan terkait dengan kata merendahkan kehormatan DPR, banyak publik yang menilai salah satu profesi yang paling potensial dijerat pasal tersebut yaitu jurnalis.
Selama ini, hampir setiap hari para jurnalis memberitakan DPR atau anggota DPR.
Pemberitaan itu seringkali berisi kritik atas keputusan atau perilaku anggota DPR yang dianggap tidak berpihak kepada publik.
Jika kritik pedas itu dianggap sebagai penghinaan kepada DPR atau anggota DPR, maka MKD bisa melaporkan jurnalis tersebut ke pihak Kepolisian.