JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Setya Novanto tidak banyak menanggapi keterangan yang disampaikan politisi PDI Perjuangan Arif Wibowo dan politisi Golkar Melchias Markus Mekeng dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/2/2018).
Kepada majelis hakim, Novanto yang merupakan mantan Ketua DPR itu mengatakan bahwa ia sudah melaporkan fakta-fakta terkait Arif dan Mekeng kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Novanto tidak menjelaskan perihal apa laporan tersebut.
"Soal Pak Arif dan Pak Mekeng, kami sudah laporkan ke penyidik KPK," kata Novanto.
(Baca juga: Saling Bantah Nazaruddin dan Mekeng soal Istilah Kawal Anggaran)
Sebelumnya, Setya Novanto mengaku telah membuat catatan khusus soal bagi-bagi uang dalam proyek pengadaan e-KTP.
Hal itu dikatakan Novanto seusai mendengar kesaksian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam persidangan, Senin (22/1/2018).
"Masalah pemberian pada anggota DPR, itu sudah saya tulis dan nanti akan saya sampaikan pada jaksa penuntut umum," ujar Novanto.
Novanto mengatakan, ia akan bercerita banyak tentang hal itu pada saat memberikan keterangan sebagai terdakwa.