Kepada majelis hakim, Novanto yang merupakan mantan Ketua DPR itu mengatakan bahwa ia sudah melaporkan fakta-fakta terkait Arif dan Mekeng kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Novanto tidak menjelaskan perihal apa laporan tersebut.
"Soal Pak Arif dan Pak Mekeng, kami sudah laporkan ke penyidik KPK," kata Novanto.
Sebelumnya, Setya Novanto mengaku telah membuat catatan khusus soal bagi-bagi uang dalam proyek pengadaan e-KTP.
Hal itu dikatakan Novanto seusai mendengar kesaksian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam persidangan, Senin (22/1/2018).
"Masalah pemberian pada anggota DPR, itu sudah saya tulis dan nanti akan saya sampaikan pada jaksa penuntut umum," ujar Novanto.
Novanto mengatakan, ia akan bercerita banyak tentang hal itu pada saat memberikan keterangan sebagai terdakwa.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/19/17444111/kepada-hakim-novanto-sebut-sudah-laporkan-mekeng-dan-arif-wibowo-ke-penyidik