JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga transaksi suap terkait izin pendirian pabrik di Subang yang menjerat Bupati Subang Imas Aryumningsih tidak hanya dilakukan sekali.
KPK menyatakan, ada delapan kali transaksi yang telah dilakukan lewat seorang perantara yang bernama Data.
"Diduga sejak pertengahan 2017 pemberian uang terhadap perantara secara bersama-sama sudah terjadi hingga sekitar delapan kali termasuk penerimaan terakhir yang ditangkap KPK," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (15/2/2018).
"Total dugaan penerimaan adalah Rp 1,4 miliar," ucap Febri.
(Baca juga: Kronologi OTT KPK terhadap Bupati Subang)
Saat ditahan Kamis dini hari tadi, Imas membantah dirinya menerima suap. Imas mengatakan, saat didatangi petugas KPK, dia sedang berada di rumahnya.
Imas langsung dibawa ke kantor KPK di Kuningan, Jakarta. Ia mengaku tidak mengerti soal urusan uang suap.
"Tidak ada sama sekali, benar, sumpah, demi Allah saya tidak terima uang apa pun," kata Imas.
(Baca: Bupati Subang: Sumpah Demi Allah, Saya Tidak Terima Uang Apapun)
Soal izin prinsip membuat pabrik atau tempat usaha di Subang, Imas mengatakan, investor memang memerlukan izin. Namun, untuk mengurus perizinan itu, menurut dia, dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMP PTSP).
Sementara, pengusaha yang jadi tersangka penyuap di kasus ini, Miftahhudin, sebelumnya mengaku berurusan dengan Data, selaku pihak swasta.
Dalam kasus ini, Data diduga menerima suap bersama-sama dengan Bupati Imas dan Kabid DMP PTSP Asep Santika.
Adapun commitment fee antara perantara suap dengan pengusaha sebesar Rp 4,5 miliar. Sementara commitment fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp 1,5 miliar.