JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Subang Imas Aryumningsih menjadi tersangka dalam kasus suap terkait perizinan di lingkungan Pemkab Subang.
Wanita yang maju dalam Pilkada Subang untuk kali kedua itu belum dapat memastikan apakah dia akan mundur dari pencalonan.
"Belum ada kepastian hukum, mau gimana," kata Imas di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Imas meminta agar semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah. Dia berjanji mengikuti proses hukum yang sedang dihadapinya.
"Saya akan sadar hukum, akan jalani itu, saya akan kooperatif," ujar Imas.
Ketua DPD Golkar itu mengatakan, partainya akan memberikan bantuan hukum terkait kasusnya.
"Pastilah, harusnya seperti itu, ya, saya siap, saya dari Golkar pasti bantu," ujar Imas.
(Baca juga: Calon Kepala Daerah yang Jadi Tersangka Korupsi Tidak Bisa Mengundurkan Diri)
Komisi Pemilihan Umum memastikan, pencalonan calon kepala daerah/pasangan calon kepala daerah tidak dapat ditarik kembali meskipun yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi.
Sebagaimana diketahui, tiga calon petahana saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mereka adalah Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Ngada Marianus Sae, dan Bupati Subang Imas Aryumningsih.
"Tidak bisa mundur," kata komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari, kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan, ketentuan ini berlaku baik bagi calon kepala daerah dari jalur partai politik maupun dari jalur perseorangan atau independen.
"Calon dari parpol atau calon perseorangan tidak dapat lagi menarik pencalonan," ujar Hasyim.