JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Subang Imas Aryumningsih membantah menerima suap terkait kasus pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang.
Imas juga membantah dugaan KPK bahwa sebagian uang suap itu dia gunakan untuk kegiatan kampanye pencalonannya sebagai Bupati Subang di Pilkada 2018.
"Tidak ada (untuk kampanye), uang suapnya-uang suap yang mana? Saya belum menerima sepeserpun, apalagi dari Darta (Data) maupun dari siapapun," kata Imas di Gedung KPK saat akan ditahan, Kamis (15/2/2018).
(Baca juga : Bupati Subang: Sumpah Demi Allah, Saya Tidak Terima Uang Apapun)
Soal sangkaan menerima fasilitas terkait pencalonannya berupa baliho dan sewa mobil Toyota Alphard, Imas mengatakan, hal itu merupakan kegiatan relawan.
Ia mengatakan, hal itu juga dilakukan relawan dari calon lainnya di Pilkada Subang.
"Calon lain juga seperti itu, ada pengusaha, ada saudara mem-brending mobil sendiri-sendiri, termasuk si Darta mem-brending foto yang saya, mobilnya mobil dia, dipakai dia, hanya ikut kampanye," ujar Imas.
"Bukan saya saja, yang lain juga panjang-panjang, banyak juga, maksudnya mobilnya kan banyak yang di-brending-brending," tambah Imas.
"Calon lain juga sama, ada pengusaha juga, kan bebas-bebas saja sebetulnya," ujar Imas.
(Baca juga : Kronologi OTT KPK terhadap Bupati Subang)
KPK sebelumnya menduga Imas menggunakan sebagian uang suap yang diterima sebagai ongkos kampanye untuk mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Subang.
"Sebagian uang yang diterima diduga juga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye Bupati," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Selain uang, lanjut Basaria, Imas juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut antara lain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan berupa mobil Toyota Alphard untuk kebutuhan kampanye.
(Baca juga : Imas Diduga Gunakan Sebagian Uang Suap untuk Biaya Kampanye Pilkada)
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Imas, tiga tersangka lainnya, yakni Kabid Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang Asep Santika (ASP), pihak swasta Data (D) dan pengusaha Miftahhudin (MTH).
Miftahhudin diduga memberikan suap untuk Imas, Asep dan Data agar mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.
Pemberian suap dilakukan melalui orang-orang dekat Imas yang bertindak sebagai pengumpul dana.
Diduga, Bupati dan dua penerima lainnya telah menerima suap yang total nilainya Rp 1,4 miliar.
Adapun komitmen fee antara perantara suap dengan pengusaha sebesar Rp 4,5 miliar. Sementara komitmen fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp 1,5 miliar.