Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adu Argumen Pimpinan KPK dan Anggota Komisi III Soal Hak Imunitas DPR

Kompas.com - 14/02/2018, 09:16 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif sempat beradu argumen dengan anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu dan Erma Suryani Ranik dari Fraksi Partai Demokrat soal hak imunitas dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang baru saja disahkan.

Adu argumen tersebut terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III dan KPK di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Mulanya sebelum rapat, Laode diwawancarai oleh wartawan terkait pasal Pasal 245 UU MD3.

Pasal itu menyatakan bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.

Laode menilai ketentuan pertimbangan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Laode menyatakan, keterlibatan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR telah dibatalkan oleh putusan MK.

"Kalau sudah dibatalkan yang dianggap bertentangan dengan konsitusi dan dibuat lagi, itu secara otomatis kita anggapnya bertentangan dengan konsitusi," kata Laode.

Karena sudah disahkan, ia pun menyatakan Undang-Undang MD3 bisa digugat kembali ke MK oleh masyarakat atau pihak yang tidak sepakat.

Ia juga memandang ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip equality before the law, persamaan setiap orang di hadapan hukum. Laode mengaku kaget keterlibatan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR kembali diadopsi.

"Saya, Pak Agus, Bu Basaria, kalau mau dipanggil polisi tidak perlu izin siapa pun. Presiden pun tidak membentengi dirinya dengan imunitas seperti itu (DPR). Makanya, saya juga kaget," ujar Laode.

(Baca juga: Kado MK untuk Pansus Angket KPK Menjelang Paripurna DPR)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.Aprillio Akbar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.

Dalam rapat, Masinton mengkritik pernyataan Laode tersebut. Menurutnya, bukan ranah KPK untuk mengomentasi putusan MK tersebut.

Masinton meminta Laode mengklarifikasi komentar itu dalam rapat. Politisi PDI-P itu bahkan menyebut komentar Laode tidak lagi dalam norma sebagai pimpinan negara.

Ia menilai memberikan komentar atas putusan MK bukan bagian dari tugas KPK.

"Saya minta penjelasan saudara Laode terkait pernyataan yang tidak lagi dalam norma sebagai pimpinan lembaga negara. fokus saja tugas, jangan mengomentari hal lain. Saudara kami pilih bukan jadi pengomentar," tuturnya.

Akhirnya, Laode kembali menegaskan apa yang ia katakan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com