Menggerutu
Ketika Masinton berbicara, Laode pun menggerutu sambil menopang dagu dengan tangan kirinya dan wajahnya tertunduk menghadap catatan kertas di mejanya.
"Iya saya sudah baca pak," kata Laode.
Ucapan Laode itu terdengar oleh seluruh peserta rapat termasuk wartawan yang duduk di area balkon. Rupanya microphone atau pengeras suara di meja Laode tidak dimatikan.
Sontak Komisioner KPK Saut Situmorang yang duduk di sebelah Laode mematikan pengeras suara tersebut kemudian terlihat berbisik ke telinga Laode. Sementara Laode hanya membalasnya dengan anggukan kepala.
Tak hanya Masinton, Erma juga melontarkan kritik terhadap Laode. Ia merasa Laode belum membaca pasal 245 dalam UU MD3 secara utuh dan jelas.
Pasal 245 UU MD3 menyatakan bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.
(Baca juga: Saat Pimpinan KPK Menggerutu dan Lupa Mematikan Mikrofon...)
Namun menurut Erma, izin presiden dan pertimbangan MKD tak diperlukan oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK, apabila anggota DPR yang hendak diperiksa tersangkut tindak pidana khusus.
Ia menegaskan, kasus korupsi termasuk dalam kategori tindak pidana khusus.
"Korupsi itu termasuk dalam tindak pidana khusus," ujar Erma saat Rapat Dengar Pendapat antara DPR dan Komisi III di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Erma menuturkan, dengan adanya pasal tersebut DPR tidak bermaksud memposisikan anggota dewan lebih tinggi dengan warga negara lain di hadapan hukum.
"Pasal ini tidak pernah meletakkan kami ini berdiri di atas warga negara indonesia yang lain," kata Erma.
Penjelasan Laode
Saat ditemui wartawan sesuai rapat, Laode menegaskan bahwa dirinya mengerti bahwa pasal yang mengatur hak imunitas itu tidak berlaku ketika anggota DPR tersangkut kasus korupsi.
Justru ia mengkritik keberadaan ketentuan hak imunitas yang tak sesuai prinsip equality before the law.
Laode menegaskan, dengan adanya prinsip hukum tersebut kedudukan setiap warga negara sama di hadapan hukum, apapun kasus yang menjeratnya.
"Sudah jelas itu dikatakan untuk korupsi tidak. Tindak pidana khusus kita tetap melakukan itu, tapi kalau bicara equality before the law itu prinsip hukum sleuruh dunia. Tidak boleh ada keunggulan-keunggulan orang tertentu. Jadi sama kedudukanya. Seperti itu intinya," kata Laode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.