Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adu Argumen Pimpinan KPK dan Anggota Komisi III Soal Hak Imunitas DPR

Kompas.com - 14/02/2018, 09:16 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV MK telah mengeluarkan putusan bahwa KPK dapat dikenai hak angket DPR.

Menggerutu

Ketika Masinton berbicara, Laode pun menggerutu sambil menopang dagu dengan tangan kirinya dan wajahnya tertunduk menghadap catatan kertas di mejanya.

"Iya saya sudah baca pak," kata Laode.

Ucapan Laode itu terdengar oleh seluruh peserta rapat termasuk wartawan yang duduk di area balkon. Rupanya microphone atau pengeras suara di meja Laode tidak dimatikan.

Sontak Komisioner KPK Saut Situmorang yang duduk di sebelah Laode mematikan pengeras suara tersebut kemudian terlihat berbisik ke telinga Laode. Sementara Laode hanya membalasnya dengan anggukan kepala.

Tak hanya Masinton, Erma juga melontarkan kritik terhadap Laode. Ia merasa Laode belum membaca pasal 245 dalam UU MD3 secara utuh dan jelas.

Pasal 245 UU MD3 menyatakan bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.

(Baca juga: Saat Pimpinan KPK Menggerutu dan Lupa Mematikan Mikrofon...)

Namun menurut Erma, izin presiden dan pertimbangan MKD tak diperlukan oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK, apabila anggota DPR yang hendak diperiksa tersangkut tindak pidana khusus.

Ia menegaskan, kasus korupsi termasuk dalam kategori tindak pidana khusus.

"Korupsi itu termasuk dalam tindak pidana khusus," ujar Erma saat Rapat Dengar Pendapat antara DPR dan Komisi III di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Erma menuturkan, dengan adanya pasal tersebut DPR tidak bermaksud memposisikan anggota dewan lebih tinggi dengan warga negara lain di hadapan hukum.

"Pasal ini tidak pernah meletakkan kami ini berdiri di atas warga negara indonesia yang lain," kata Erma.

 

Penjelasan Laode

Saat ditemui wartawan sesuai rapat, Laode menegaskan bahwa dirinya mengerti bahwa pasal yang mengatur hak imunitas itu tidak berlaku ketika anggota DPR tersangkut kasus korupsi.

Justru ia mengkritik keberadaan ketentuan hak imunitas yang tak sesuai prinsip equality before the law.

Laode menegaskan, dengan adanya prinsip hukum tersebut kedudukan setiap warga negara sama di hadapan hukum, apapun kasus yang menjeratnya.

"Sudah jelas itu dikatakan untuk korupsi tidak. Tindak pidana khusus kita tetap melakukan itu, tapi kalau bicara equality before the law itu prinsip hukum sleuruh dunia. Tidak boleh ada keunggulan-keunggulan orang tertentu. Jadi sama kedudukanya. Seperti itu intinya," kata Laode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com