Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Akibat Putusan MK soal Hak Angket, KPK Rentan Diganggu DPR "

Kompas.com - 09/02/2018, 13:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak angket DPR terhadap KPK akan menjadi preseden buruk.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari eksekutif sehingga bisa menjadi objek hak angket.

Implikasi putusan ini, jika ada tindakan KPK yang tak disukai DPR, sewaktu-waktu hak angket tersebut bisa dikeluarkan lagi.

"Akibat lanjutan dari putusan MK ini, KPK menjadi rentan yang setiap saat bisa diganggu oleh angket DPR," ujar Fickar kepada Kompas.com, Jumat (9/2/2018).

Baca juga: Fahri Hamzah: DPR Bisa Pakai Hak Angket terhadap Peradilan

Ia menyebutkan, berdasarkan Pasal 79 ayat (3) UU MD3, objek hak angket adalah pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Fickar mengatakan, putusan tersebut dinilainya ambigu dan inkonsisten dengan putusan MK sebelumnya. 

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan terhadap permohonan uji materi angket KPK di Jakarta, Kamis (8/2/2018).KOMPAS.com/Ihsanuddin Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan terhadap permohonan uji materi angket KPK di Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Dalam putusan sebelumnya, MK menyatakan bahwa lembaga penegak hukum independen, tidak di bawah legislatif.

"Tapi pada putusan ini, MK mendudukkan KPK perpanjangan eksekutif," kata Fickar.

"Dengan ketidakkonsistenan ini, telah menurunkan marwah MK sendiri," lanjut dia.

Menurut Fickar, putusan tersebut juga mengindikasikan bahwa pertarungan pemikiran berbasis keilmuan dikalahkan dengan pemikiran pragmatis.

Apalagi, ada keraguan terhadap kredibilitas Ketua MK Arief Hidayat yang telah dua kali dinyatakan melanggar etik. Putusan tersebut juga berdampak pada pandangan masyarakat terhadap hakim MK lainnya.

"Sehingga ada degradasi pengertian negarawan bagi hakim-hakimnya," kata Fickar.

Baca juga: Mahfud MD: Pansus Angket KPK Tetap Tidak Sah

Tak hanya putusannya yang terdegradasi, menurut dia, kelembagaan MK juga ikut tercoreng.

Fickar mengatakan, dengan menganggap hak angket terhadap KPK sah, maka berdampak turunnya marwah MK.

"Hal ini sangat mungkin pengaruh dari kualitas hakim-hakimnya," kata dia.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan Hari Lansia Nasional 2024 Bakal Digelar di Aceh Utara

Puncak Perayaan Hari Lansia Nasional 2024 Bakal Digelar di Aceh Utara

Nasional
Sindir Impor Beras, Megawati: Dibuat Sedemikian Rupa, sepertinya Kekurangan Terus

Sindir Impor Beras, Megawati: Dibuat Sedemikian Rupa, sepertinya Kekurangan Terus

Nasional
17 Sikap PDI-P Hasil Rakernas, Mandatkan Kembali Megawati Jadi Ketua Umum

17 Sikap PDI-P Hasil Rakernas, Mandatkan Kembali Megawati Jadi Ketua Umum

Nasional
Sindir Puan dan Risma, Megawati: Penggede Partai Lama-lama Tambah Cengeng

Sindir Puan dan Risma, Megawati: Penggede Partai Lama-lama Tambah Cengeng

Nasional
Anggota DPR Komisi III: Kapolri dan Jaksa Agung Perlu Duduk Bersama Telusuri Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

Anggota DPR Komisi III: Kapolri dan Jaksa Agung Perlu Duduk Bersama Telusuri Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

Nasional
Penutupan Rakernas PDI-P, Megawati Sebut Sudah Beri Tugas untuk Ahok

Penutupan Rakernas PDI-P, Megawati Sebut Sudah Beri Tugas untuk Ahok

Nasional
PDI-P Putuskan Hanya Jalin Kerja Sama Politik dengan Pihak yang Tingkatkan Kualitas Demokrasi

PDI-P Putuskan Hanya Jalin Kerja Sama Politik dengan Pihak yang Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Nasional
Megawati Cerita Kerap Kunjungi Ahok di Tahanan

Megawati Cerita Kerap Kunjungi Ahok di Tahanan

Nasional
PDI-P Serahkan Mandat ke Megawati Tentukan Sikap Partai ke Pemerintah

PDI-P Serahkan Mandat ke Megawati Tentukan Sikap Partai ke Pemerintah

Nasional
Air Mata Puan dalam Pembacaan Sikap Politik PDI-P...

Air Mata Puan dalam Pembacaan Sikap Politik PDI-P...

Nasional
Sambil Menangis, Puan Minta Maaf Ada Kader PDI-P Tak Beretika dan Langgar Konstitusi

Sambil Menangis, Puan Minta Maaf Ada Kader PDI-P Tak Beretika dan Langgar Konstitusi

Nasional
Sikap Politik PDI-P: Pemilu 2024 Terburuk dalam Sejarah, Minta Evaluasi Sistem Pemilu

Sikap Politik PDI-P: Pemilu 2024 Terburuk dalam Sejarah, Minta Evaluasi Sistem Pemilu

Nasional
Soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Presiden Diminta Lakukan Evaluasi Kepolisian dan Kejaksaan

Soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Presiden Diminta Lakukan Evaluasi Kepolisian dan Kejaksaan

Nasional
KPK Sebut Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Punya Banyak Aset atas Nama Orang Lain

KPK Sebut Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Punya Banyak Aset atas Nama Orang Lain

Nasional
Komisi III Akan Tanyakan Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus ke Polri dan Kejagung

Komisi III Akan Tanyakan Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus ke Polri dan Kejagung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com