Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Megawati Cerita Kerap Kunjungi Ahok di Tahanan

Kompas.com - 26/05/2024, 15:01 WIB
Vitorio Mantalean,
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menutup rapat kerja nasional (rakernas) PDI-P ke-5, Minggu (26/5/2024), Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri kembali membuka fakta mengenai eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Apabila sebelumnya, Megawati mengungkapkan alasan Ahok memutuskan mundur dari jabatannya sebagai komisaris utama PT Pertamina, kali ini dia menyebut bahwa kerap mengunjungi Ahok saat ditahan atas kasus penistaan agama.

“Kalau saya manggilnya Ahok. Namanya Basuki Tjahaja Purnama. Ketika beliau dalam tahanan saya suka datang ke tahananya, tertutup,” kata Megawati dalam pidato politiknya di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta.

Kemudian, Presiden ke-5 RI ini sempat berkelakar soal nama Ahok yang disebutnya bagus tetapi tidak memiliki nasib yang bagus.

“Saya suka godain namanya bagus tapi kok nasibnya enggak bagus ya. Kan Tjahaja Purnama, bayangin lho. Makanya saya bilang 'sudah ah saya manggilnya Ahok saja dah'. hehehe,” ujarnya.

Baca juga: Puji Ahok, Megawati: Orang yang Berani di PDI-P Hanya yang Mantap, Tidak Goyang-goyang

Lebih lanjut, Megawati menegaskan bahwa PDI-P sudah memiliki tugas untuk Ahok selepas keluar dari PT Pertamina.

“Sekarang beliau bersama kita sudah keluar dari pemerintahan, lalu bilang pada saya ‘Ibu minta tugas’. Oke, sudah ada tugasnya,” kata Megawati.

Sebagaimana diketahui, Ahok memang memutuskan keluar dari Pertamina dan memilih untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden, Ganjar Pranowo-Mahfud MD di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

Sementara itu, terkait kasus hukum, Ahok diketahui divonis dua tahun penjara karena dinyatakan bersalah atas kasus penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016.

Majelis hakim mengatakan, Ahok terbukti melanggar Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.

Kemudian, Ahok ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur pada 9 Mei 2017.

Ahok kemudian bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara pada 24 Januari 2019.

Baca juga: Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com