JAKARTA, KOMPAS.com - Menutup rapat kerja nasional (rakernas) PDI-P ke-5, Minggu (26/5/2024), Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri kembali membuka fakta mengenai eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Apabila sebelumnya, Megawati mengungkapkan alasan Ahok memutuskan mundur dari jabatannya sebagai komisaris utama PT Pertamina, kali ini dia menyebut bahwa kerap mengunjungi Ahok saat ditahan atas kasus penistaan agama.
“Kalau saya manggilnya Ahok. Namanya Basuki Tjahaja Purnama. Ketika beliau dalam tahanan saya suka datang ke tahananya, tertutup,” kata Megawati dalam pidato politiknya di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta.
Kemudian, Presiden ke-5 RI ini sempat berkelakar soal nama Ahok yang disebutnya bagus tetapi tidak memiliki nasib yang bagus.
“Saya suka godain namanya bagus tapi kok nasibnya enggak bagus ya. Kan Tjahaja Purnama, bayangin lho. Makanya saya bilang 'sudah ah saya manggilnya Ahok saja dah'. hehehe,” ujarnya.
Baca juga: Puji Ahok, Megawati: Orang yang Berani di PDI-P Hanya yang Mantap, Tidak Goyang-goyang
Lebih lanjut, Megawati menegaskan bahwa PDI-P sudah memiliki tugas untuk Ahok selepas keluar dari PT Pertamina.
“Sekarang beliau bersama kita sudah keluar dari pemerintahan, lalu bilang pada saya ‘Ibu minta tugas’. Oke, sudah ada tugasnya,” kata Megawati.
Sebagaimana diketahui, Ahok memang memutuskan keluar dari Pertamina dan memilih untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden, Ganjar Pranowo-Mahfud MD di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Baca juga: PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby
Sementara itu, terkait kasus hukum, Ahok diketahui divonis dua tahun penjara karena dinyatakan bersalah atas kasus penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016.
Majelis hakim mengatakan, Ahok terbukti melanggar Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.
Kemudian, Ahok ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur pada 9 Mei 2017.
Ahok kemudian bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara pada 24 Januari 2019.
Baca juga: Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.