Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Maladministrasi di Kasus Saksi Novel Baswedan, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 06/02/2018, 16:43 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyatakan akan mengikuti rekomendasi yang diminta oleh Ombudsman terkait temuan maladministrasi dalam pemeriksaan Muhammad Lestaluhu sebagai saksi dalam kasus penyerangan Novel Baswedan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan, pihaknya akan membuat sebuah surat klarifikasi yang diberikan kepada Lestaluhu bahwa yang bersangkutan bukan pelaku dalam kasus penyerangan Novel.

"Kami akan coba ikuti arahan Ombudsman terkait bagaimana ada suatu surat atau produk yang bisa diberikan, sehingga nanti Muhammad Lestaluhu bisa bekerja. Memang tidak enak orang diangggap pelaku, terus diumumkan sehingga dia punya beban moril," kata Nico, dalam jumpa pers di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Pihaknya akan memberikan jawaban lengkap kepada Ombudsman dalam waktu 14 hari terkait pengaduan Lestaluhu ini.

Baca juga : 2017, Tahun Kelam untuk Novel Baswedan dan Pemberantasan Korupsi

Lestaluhu sebelumnya mengadu ke Ombudsman bahwa dirinya merasa dirugikan karena dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai buntut pemeriksaan polisi terhadapnya.

Nico menyatakan, pemanggilan terhadap seseorang saksi bisa saja melalui surat atau dengan cara menghubungi yang bersangkutan. Dalam kasus Lestaluhu, Ombudsman menyebut terdapat pelanggaran pada prosedur pemanggilan karena melalui telpon.

Sementara soal upaya paksa penjemputan, hal itu diatur dalam penyidikan. Lestaluhu sebelumnya dijemput polisi dari kediamannya terkait kasus Novel.

Baca juga : Ombudsman Temukan Indikasi Maladministrasi oleh Polisi pada Pemeriksaan Saksi Kasus Novel

Nico menyebut, Lestaluhu datang menemui polisi atas keinginan sendiri. Dia mengklaim pihaknya sudah menanyakan kepada Lestaluhu apakah perlu dibuatkan panggilan pemeriksaan. Lestaluhu, kata Nico, menyatakan tidak perlu karena akan datang dengan sendirinya.

"Berikutnya ditelpon, 'Pak, bisa datang ke kantor enggak?', 'Wah, saya enggak ada kendaraan', Nah, makanya dijemput penyidik. Tapi itu dilihat sebagai upaya paksa dan pelanggaran. Itu yang kami klarifikasi," ujar Nico.

Karena itu, pihaknya biasa memanggil saksi lewat jalur komunikasi telpon ataupun jika tidak ada kendaraan maka akan dijemput oleh penyidik. "Kecuali tersangka, dipanggil harus ada surat Sprinkap. Kalau enggak ya kita bisa di prapid (praperadilan)," ujar Nico.

Nico menambahkan, dalam kasus penyerangan Novel, berdasarkan kesaksian saksi-saksi mengatakan bahwa Lestaluhu pernah ada di lokasi kejadian penyerangan terhadap Novel.
Tetapi, kehadiran Lestaluhu itu ternyata tiga bulan sebelum kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu terjadi. Saat itu, Lestaluhu bekerja sebagai mata elang dari sebuah finance.

Perusahaan finance itu, lanjut Nico, punya data mobil yang digelap yang perlu dilist oleh Lestaluhu.

"Tapi pada saat kejadian (penyerangan Novel), dia enggak ada di TKP tapi adanya di Malang," ujar Nico.

Temuan Ombudsman

Ombudsman sebelumnya menemukan empat indikasi maladministrasi dalam pemeriksaan Lestaluhu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com