Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Usul RKUHP Larang Kelompok LGBT untuk Berorganisasi

Kompas.com - 05/02/2018, 18:58 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Tifatul Sembiring mengusulkan adanya ketentuan yang melarang bagi kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) untuk berorganisasi dan berserikat.

Menurut Tifatul, harus ada pelarangan bagi kelompok LGBT dalam mendirikan organisasi atau yayasan.

Hal itu dia ungkapkan dalam rapat tim perumus dan sinkronisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) antara pemerintah dan DPR di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2018).

"Saya usul melarang ada propaganda kampanye dan pendirian organisasi terkait LGBT. Itu masuk soal pemidanaan itu. Mereka iklan atau pun mendirikan organisasi atau yayasan," ujar Tifatul.

Baca juga : Secara Biologi dan Kedokteran, LGBT Normal atau Tidak?

Tifatul menilai bahwa KUHP seharusnya tidak hanya mengatur pemidanaan terhadap perbuatan cabul sesama jenis, tapi juga mencegah upaya mempromosikan LGBT.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk kampanye dan propaganda terkait LGBT melalui berbagai media harus dilarang.

"Tentu kita harus mencegah juga perkembangannya karena tidak satu agamapun di Indonesia atau adat budaya yang melegalkan LGBT, homoseksual dan lesbian khususnya," kata Tifatul saat ditemui seusai rapat.

Sementara itu, Ketua Panja RKUHP Benny K. Harman memutuskan pasal tersebut akan dibahas kembali di level Panja dan tidak diputuskan dalam ralat tim perumus. Dalam rapat tim perumus dan sinkronisasi tersebut pemerintah dan DPR menyepakati perubahan pasal 495 RKUHP yang mengatur perbuatan cabul sesama jenis.

Baca juga : Pengaturan soal LGBT Jangan sampai Masuk Ranah Privat

Pasal 495 ayat (1) a menyatakan, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin di depan umum dipidana dipidana paling lama satu tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.

Huruf b memuat, secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan di pidana paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori II.

Kemudian huruf c menyebut, konten yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi di pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III

Pasal 495 ayat 2, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin yang diketahui atau patut diduga belum berusia 18 tahun dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Kompas TV Isu LGBT kembali mencuat setelah Ketua MPR Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu menyebut soal adanya fraksi di DPR yang menentang dan mendukung LGBT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com