Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengaturan soal LGBT Jangan sampai Masuk Ranah Privat

Kompas.com - 25/01/2018, 18:00 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perluasan pemidanaan pasal perilaku zina atau pencabulan sesama jenis tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lewat revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dalam Pasal 292 KUHP, perilaku homoseksual bisa dipidana ketika seorang dewasa mencabuli anak di bawah umur. Sementara perilaku seks sesama jenis untuk sesama pria atau perempuan dewasa tak dapat dijerat pidana.

Muncul wacana aturan tersebut diperluas sehingga seks sesama jenis antara orang dewasa bisa dipidana meskipun tanpa paksaan dan kekerasan. Namun, wacana ini dinilai bisa melanggar hak privasi masyarakat.

Baca juga: Jusuf Kalla Yakin DPR Tak Akan Berani Legalkan LGBT

Ratna Batara Munti dari Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan menegaskan, negara tidak bisa mengintervensi hak dasar warga hanya karena perbedaan orientasi seksual.

Apabila hubungan seksual sesama jenis dilakukan suka sama suka tanpa paksaan, hal itu berarti tidak ada korban sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Negara boleh hadir kalau memang ada tindak pidana yang merugikan pihak lain, dan itu semua sudah diatur dalam KUHP," kata Ratna dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (25/1/2017).

Ia mencontohkan, perbuatan seksual di muka umum, atau perbuatan seksual dengan pemaksaan atau kekerasan, semuanya sudah diatur dalam KUHP yang ada saat ini. Oleh karenanya, perilaku seks sesama jenis yang melanggar aturan itu juga bisa dipidana sebagaimana perilaku seks dengan lawan jenis.

Baca juga: Perluasan Pasal Zina dan Kriminalisasi LGBT dalam RKUHP

"Tidak perlu dibuat aturan baru yang secara spesifik mengatur seks sesama jenis. Itu namanya diskriminatif," kata Ratna.

Anugerah Rizki Akbari, akademisi STIH Jentera menyampaikan pendapat serupa. Ia menilai polisi akan sulit membuktikan apabila seks sesama jenis dilakukan karena faktor suka sama suka.

"Bagaimana polisi bisa buktikan hubungan seksual sesama jenis kalau tidak ada yang melapor? Akan berapa banyak dari kita yang merasa tidak aman bahwa dalam ruang yang paling privat sekalipun, dari rumah kita, pintu tertutup bisa dibuka hanya karena ada laporan yang mengatakan ada kegiatan seksual?" ucap Rizki.

Guru Besar Antropologi Hukum UI Sulistyowati Irianto  menilai, wacana untuk memidanakan perilaku seks sesama jenis ini membuat hukum di Indonesia menjadi mundur dan terbelakang. Menurut dia, hukum seperti ini mengulang abad gelap Eropa yang sudah ditinggalkan sekitar 500 tahun lalu.

"Moralitas dan etika kalau dijadikan hukum negara, akan menjadikan negara menjadi sangat jahat," ucap dia.

Kompas TV Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy meminta isu tentang perilaku LGBT tidak dijadikan sebagai pencitraan politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com