Salin Artikel

PKS Usul RKUHP Larang Kelompok LGBT untuk Berorganisasi

Menurut Tifatul, harus ada pelarangan bagi kelompok LGBT dalam mendirikan organisasi atau yayasan.

Hal itu dia ungkapkan dalam rapat tim perumus dan sinkronisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) antara pemerintah dan DPR di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2018).

"Saya usul melarang ada propaganda kampanye dan pendirian organisasi terkait LGBT. Itu masuk soal pemidanaan itu. Mereka iklan atau pun mendirikan organisasi atau yayasan," ujar Tifatul.

Tifatul menilai bahwa KUHP seharusnya tidak hanya mengatur pemidanaan terhadap perbuatan cabul sesama jenis, tapi juga mencegah upaya mempromosikan LGBT.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk kampanye dan propaganda terkait LGBT melalui berbagai media harus dilarang.

"Tentu kita harus mencegah juga perkembangannya karena tidak satu agamapun di Indonesia atau adat budaya yang melegalkan LGBT, homoseksual dan lesbian khususnya," kata Tifatul saat ditemui seusai rapat.

Sementara itu, Ketua Panja RKUHP Benny K. Harman memutuskan pasal tersebut akan dibahas kembali di level Panja dan tidak diputuskan dalam ralat tim perumus. Dalam rapat tim perumus dan sinkronisasi tersebut pemerintah dan DPR menyepakati perubahan pasal 495 RKUHP yang mengatur perbuatan cabul sesama jenis.

Pasal 495 ayat (1) a menyatakan, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin di depan umum dipidana dipidana paling lama satu tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.

Huruf b memuat, secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan di pidana paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori II.

Kemudian huruf c menyebut, konten yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi di pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III

Pasal 495 ayat 2, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin yang diketahui atau patut diduga belum berusia 18 tahun dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori IV.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/05/18584101/pks-usul-rkuhp-larang-kelompok-lgbt-untuk-berorganisasi

Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke