Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP: 156 Nelayan Bersedia Mengganti Cantrang, 31 Menolak

Kompas.com - 05/02/2018, 14:32 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pendataan ulang, memverifikasi serta memvalidasi kapal cantrang.

Hal ini menyusul keputusan Presiden Joko Widodo mengizinkan kapal nelayan cantrang kembali beroperasi selama masa peralihan alat tangkap ikan dari cantrang ke alat tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan.

Berdasarkan siaran pers resmi KKP, Senin (5/2/2018), hingga pendataan hari ketiga pada Sabtu (3/2/3018) di Kota Tegal, Jawa Tengah, jumah nelayan yang bersedia beralih dari cantrang ke alat tangkap ikan ramah lingkungan, bertambah.

"Antusias nelayan sangat terlihat. Hingga hari ketiga, sebanyak 156 nelayan catrang menyanggupi mengganti alat tangkapnya. Itu ditandai dengan menandatangani surat pernyataan kesanggupan," ujar Ketua Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap yang Dilarang Laksmana Madya (Purn) Widodo.

(Baca juga : Penuhi Tuntutan Nelayan, Menteri Susi Izinkan Cantrang)

Dalam proses tersebut, sebanyak 31 pemilik kapal menolak mengganti alat tangkap. Mereka tetap bersikukuh menggunakan cantrang untuk menangkap ikan.

Selain di Kota Tegal, proses pendataan ulang, verifikasi serta validasi kapal nelayan cantrang juga direncanakan dilaksanakan di Batang, Pati, Rembang dan Pekalongan.

Widodo berharap, dalam proses itu, pemilik kapal nelayan yang datang langsung ke petugas. Hal ini demi mendapatkan data akurat terkait kondisi nelayan.

"Jika pemilik kapal nelayan tidak (datang langsung), pendaftaran akan ditolak. Si pemilik kapalnya harus datang langsung karena kita ingin data-data akurat dari si pemilik kapal," ujar Widodo.

(Baca juga : Jika Nelayan Tak Patuh, Menteri Susi Ancam Cabut Lagi Izin Cantrang)

Kapal "markdown"

Widodo menambahkan, pendataan ulang, verifikasi dan validasi di Kota Tegal juga menunjukkan bahwa masih ada kapal nelayan yang melakukan 'markdown'.

'Markdown' artinya ukuran kapal asli melebihi ukuran yang tertera di dalam surat izin berlayar.

"Jadi di dalam surat, tertera 30 GT, padahal aslinya ada yang 50 GT, ada yang 100 GT atau bahkan ada yang 155 GT," ujar dia.

Melalui pendataan ini, pihak KKP akan memperbaiki dokumen kapal supaya sesuai dengan ukuran aslinya.

Kompas TV Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan penggunaan cantrang yang kini kembali diperbolehkan juga ada batasannya dan tidak sembarangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com