JAKARTA, KOMPAS.com — Advokat Hotma Sitompoel menyerahkan uang sebesar 400.000 dollar AS dan Rp 150 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hotma menduga, uang yang merupakan honor kerjanya itu bersumber dari korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hal itu dikatakan Hotma saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/2/2018). Hotma bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.
"Saya ini advokat. Ini profesi terhormat. Saya dapat honor penghormatan atas kerja saya yang terhormat. Tapi, kalau saya tahu uang ini bukan dari sesuatu yang terhormat, saya akan kembalikan," ujar Hotma kepada majelis hakim.
Baca juga: Auditor BPK Enggan Usul Penghentian Proyek E-KTP karena Takut
Hotma tidak mempersoalkan uang yang sebenarnya menjadi haknya tersebut diserahkan kepada KPK.
Saat diperiksa oleh penyidik KPK, Hotma diberitahu bahwa uang yang diberikan kepadanya terkait proyek e-KTP.
Menurut Hotma, ia awalnya ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pejabat Kementerian Dalam Negeri yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, yakni Irman dan Sugiharto.
Menurut Hotma, ia dikenalkan dengan Irman dan Sugiharto oleh Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap.
Setelah melakukan pendampingan hukum, Hotma menerima honor sebesar 400.000 dollar AS dan Rp 150 juta.