Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai MK Dibebastugaskan, Laporan atas Arief Hidayat Tetap Berjalan

Kompas.com - 01/02/2018, 20:03 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan bahwa Abdul Ghoffar, salah satu pegawai MK yang melaporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik, dibebastugaskan sementara.

Meski demikian, Fajar memastikan laporan Ghoffar ke Dewan Etik akan tetap berjalan.

"Jadi, laporan yang bersangkutan di Dewan Etik silakan berjalan sesuai mekanisme yang ada. Begitu juga terhadap diri yang bersangkutan, mekanisme atas konsekuensi sikap dan perilakunya dalam kedudukan sebagai PNS juga harus dibiarkan berjalan sesuai koridornya," kata Fajar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/2/2018).

Secara terpisah, Abdul Ghoffar belum bisa berkomentar terkait pembebastugasannya itu. Ia mengaku belum menerima surat resmi dari Sekretariat Jenderal MK.

"Saya dapat informasi katanya saya sudah dibebastugaskan sejak tgl 31 Januari 2018. Saya tidak tahu dibebastugaskan. Sampai hari ini saya belum menerima surat pembebastugasan itu," ujar Ghoffar, dihubungi terpisah.

Ghoffar mengaku dilarang ikut rapat kerja (raker) pegawai usai melaporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik.

"Jadi saya melaporkan itu pukul 12.00, setelah itu saya mendapat kiriman WA (Whatsapp) dari salah satu kepala bagian di MK, sekitar pukul 19.00, yang pada intinya menyampaikan bahwa sesuai dengan hasil rapat pimpinan saya tidak diperkenankan untuk ikut hadir dalam rapat kerja tanggal 1-4 Februari di Bogor," ujar Ghoffar.

(Baca juga: Dibebastugaskan, Pegawai MK Pelapor Arief Hidayat ke Dewan Etik)

Ia sudah mencoba untuk menanyakan alasan dari pelarangan tersebut. Namun, kepala bagian di MK yang menghubunginya hanya memberitahu jika larangan tersebut keputusan dari pimpinan.

"Saya coba klarifikasi apa sebabnya, lalu kepala bagian yang menyampaikan itu bilang 'saya tidak tahu saya hanya menjalankan perintah pimpinan', " tuturnya.

 

Kepentingan pembinaan

Ghoffar dibebastugaskan untuk kepentingan pembinaan, klarifikasi serta penegakan kode etik pegawai MK dan peraturan disiplin PNS.

"Yang bersangkutan dalam proses pembebastugasan sementara dari pekerjaannya. Jadi, tidak diikutsertakan dalam raker. Hal itu untuk kepentingan pembinaan, klarifikasi serta penegakan kode etik Pegawai MK dan peraturan disiplin PNS," ujar Fajar.

Fajar menuturkan, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK merupakan institusi birokrasi negara yang memiliki sistem dan pranata dalam mengelola sumber daya aparaturnya.

Dalam hal ada dugaan pelanggaran kode etik pegawai atau peraturan disiplin PNS yang dilakukan oleh pegawai, maka ada instrumen yang absah untuk menegakkan aturan tersebut.

"Untuk kepentingan tersebut saudara Abdul Ghoffar akan dibebastugaskan sementara dari tugas-tugasnya sebagai peneliti," tuturnya.

(Baca juga: Alasan Pegawai MK Laporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik)

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com