JAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi Papua menjadi salah satu daerah yang masuk dalam kategori rawan konflik dalam Pilkada Serentak 2018. Pengalaman pilkada-pilkada sebelumnya menunjukkan sering terjadi konflik kekerasan bahkan hingga menimbulkan korban jiwa.
Guna mengantisipasi konflik tersebut, Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) pun mengupayakan sejumlah langkah antisipasi. Salah satunya, memastikan bahwa jajaran KPU di provinsi dan kabupaten/kota bekerja dengan benar sesuai prosedur.
"Kami akan upayakan orang-orang yang di KPUD, KPPS, PPK agar tidak melakukan pelanggaran perundang-undangan. Karena ketidakpuasan masyarakat akan memicu konflik," kata Komisioner KPU Ilham Saputra, di KPU, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Selain itu, KPU juga memberikan perhatian lebih pada penggunaan sistem noken. Penggunaan sistem noken ini sangat khusus di Papua, dan sudah disahkan melalui putusan MK Nomor 47/81/PHPU.A/VII/2009, sebagai budaya asli Papua.
(Baca juga: Pilkada Papua 2018 Jadi Fokus Perhatian Pemerintah)
Akan tetapi, sistem noken ini sangat rawan kecurangan dan seringkali berujung pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, kata Ilham, KPU sudah mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan sistem noken.
"Kami membuat surat edaran bagi daerah-daerah tertentu yang sudah tidak menggunakan noken, tidak boleh kembali ke sistem noken," kata dia.
Sebagai informasi, dari delapan pilkada di Papua, hanya dua pilkada saja yang tidak menggunakan sistem noken yakni Pilkada Provinsi Papua dan Pilkada Kabupaten Biak Numfor.
Enam pilkada masih akan menggunakan sistem noken yakni Deiyai, Jayawijaya, Mamberamo Tengah, Mimika, Paniai, serta Puncak.
(Baca juga: Sistem Noken Masih Rawan Memicu Konflik Kekerasan pada Pilkada Papua)