Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tinjau Pola Permukiman di Papua yang Berjauhan

Kompas.com - 29/01/2018, 14:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Idrus Marham mengatakan, pemerintah sedang membuat konsep yang terpadu dan menyeluruh untuk menyelesaikan persoalan-persoalan di Papua, termasuk gizi buruk di Kabupaten Asmat.

Salah satu hal yang dipertimbangkan yaitu meninjau pola permukiman masyarakat di Papua. Menurut Idrus, ide untuk membuat pola permukiman yang lebih berdekatan pun muncul.

"Relokasi yang dimaksudkan itu adalah mengumpulkan rumah-rumah yang selama ini tersebar," ujar Idrus di Jakarta, Senin (29/1/2018).

Saat ini, pola permukiman di Papua relatif tersebar, sehingga jarak antara satu permukiman ke permukiman lain menjadi berjauhan. Hal ini dinilai menjadi faktor sulitnya sosialisasi kesehatan di Papua.

Apalagi, ditambah dengan keadaan geografis dan infrastruktur jalan yang kurang memadai, maka akses kesehatan, pendidikan, dan sosial lainnya sulit menjangkau masyarakat Papua.

(Baca juga: Ini Strategi Menkes Atasi KLB Gizi Buruk dan Campak di Asmat)

Meski begitu, diakui pemerintah bahwa upaya untuk melakukan perubahan pola permukiman masyarakat di Papua tidak akan mudah. Menurut Idrus, perlu sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan hal tersebut.

Dalam menyelesaikan persoalan tanggap darurat di Papua kata Idrus, Kementerian Sosial sudah menjalin kerja sama antara kementerian dan lembaga.

Salah satunya yakni kerja sama dengan TNI-Polri yang mampu menjangkau permukiman-permukiman di Papua. Kerja sama ini dinilai efektif agar obat-obatan, makanan, dan kebutuhan lainnya disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Tidak ada satu anak-anak bangsa yang tidak dilayani pemerintah, itu diingatkan Pak Jokowi kepada saya setelah dilantik," kata Idrus Marham.

Kompas TV Seorang ayah di Asmat, Papua, memiliki 11 anak yang 6 di antaranya, meninggal dunia akibat gizi buruk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com