DEPOK, KOMPAS.com - Bakal calon Wakil Gubernur Jawa Barat Komjen (Pol) Anton Charliyan memahami mengapa Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan Irjen (Pol) Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.
Pasalnya, Iriawan pernah menjabat sebagai Kepala Polda Jawa Barat dari tahun 2013 hingga 2015.
"Jadi, mungkin salah satu kriteria kenapa Pak Iwan (yang diangkat menjadi penjabat gubernur Jabar, karena mungkin paham dan mengerti (soal Jabar). Karena kan pernah menjadi Kapolda Jabar," ujar Anton saat ditemui di sela-sela Sekolah Calon Kepala Daerah yang digelar PDI Perjuangan di bilangan Depok, Jawa Barat, Minggu (28/1/2018).
Anton sendiri hadir di dalam acara pembekalan itu sebagai peserta sekolah calon kepala daerah bersama-sama 90 peserta lainnya.
Bagi Anton sendiri, ia tidak terlalu mempersoalkan latar belakang sosok yang diangkat menjadi penjabat Gubernur Jawa Barat.
Menurut Anton, siapapun yang diangkat, yang terpenting adalah penjabat gubernur itu mampu menjaga netralitas selama berlangsungnya Pilkada.
(Baca juga: Soal Polisi Jadi Penjabat Gubernur, PDI-P Minta Mendagri Perhatikan Suara Publik)
"Kalau saya, siapa saja yang jadi Plt (penjabat gubernur). Yang penting harus netral, profesional dan mengerti daerah Jabar," ujar Anton.
Meski begitu, Anton juga tak mendorong siapapun untuk diusulkan Mendagri menjadi seorang penjabat gubernur. Ia menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada Mendagri selaku pelaksana undang-undang.
"Itu kewenangan Pak Mendagri. Saya enggak ada kapasitas untuk mengomentari," ujar mantan Kepala Divisi Humas Polri tersebut.
Hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri belum menentukan nama yang akan diangkat sebagai penjabat gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Ada dua nama yang merupakan pejabat tinggi Polri, yang diusulkan untuk menjadi penjabat gubernur.
Dua perwira tinggi itu adalah Asisten Operasi (Asops) Kapolri Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin.
Dua nama ini merupakan usulan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian atas permintaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.