Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR: Tak Ada Pembahasan RUU Khusus Terkait LGBT

Kompas.com - 22/01/2018, 13:11 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa tidak ada pembahasan rancangan undang-undang khusus terkait lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) seperti yang tengah ramai diberitakan saat ini.

"Memang tidak ada pembahasan RUU soal LGBT secara khusus," ujar Bambang saat ditemui di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/1/2018). 

"Sikap saya jelas bahwa kita harus menolak legalitas LGBT. Karena itu yang merusak moral bangsa," kata dia.

Bambang menjelaskan, persoalan LGBT memang tidak dibahas secara khusus di parlemen. Namun, hal itu sempat mengemuka dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam salah satu pasal KUHP memang telah diatur soal pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur yang sudah dikategorikan sebagai tindak pidana.

(Baca juga: Bambang Soesatyo Pertaruhkan Jabatan Ketua DPR agar LGBT Tak Dilegalkan)

Dalam dinamika pembahasan, kata Bambang, muncul usulan bahwa pidana pencabulan sesama jenis tidak hanya berlaku untuk korban anak di bawah umur, tetapi juga pencabulan yang dilakukan antara orang dewasa sesama jenis.

Selain itu, muncul juga usulan untuk memperluas pasal zina. Selama ini, perbuatan zina yang bisa dipidana mensyaratkan adanya ikatan perkawinan.

Sementara dalam RKUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinan bisa dipidana dan termasuk dalam delik aduan.

"Adanya (pembahasan LGBT) dalam satu pasal di RUU KUHP yang sedang dibahas di Panja Komisi III. Bahkan semangat kami di sana adalah selain menolak juga ada perluasan daripada pemidanaan perilaku LGBT itu," kata Bambang.

"Tidak hanya pada pencabulan terhadap anak di bawah umur juga hubungan sesama jenis dapat dikategorilan pidana asusila," ucap politisi Partai Golkar itu.

(Baca juga: PAN: Sejak Awal Kami Menentang Keras LGBT dan Legalisasi Miras)

Bambang pun membantah pernyataan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui pasal-pasal terkait asusila dalam pembahasan RKUHP.

Beberapa fraksi belum satu suara terkait perluasan pasal zina. Sementara, pasal terkait LGBT belum dibahas sama sekali.

"Ya ini masih dalam pembahasan. Kami belum (menyepakati). Yang pasti, kita harus memperluas cakupan pemidanaannya terhadap perilaku LGBT. Tidak hanya pada perilaku orang dewasa mencabuli anak, tapi juga hubungan sesama jenis itu harus dipidana," kata Bambang.

Belum satu suara

Sebelumnya, anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi, menuturkan bahwa pembahasan mengenai perluasan pidana zina masih ditunda. Sebab, belum semua fraksi setuju dengan ketentuan tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com