Begitu juga dengan ketentuan pasal yang mengkriminalisasi kelompok homoseksual.
"Masalah 'kumpul kebo' itu masih di-pending apakah setuju atau tidak kita mempidanakan hal tersebut. Kemudian masalah LGBT, itu juga masih di-pending. Itu harus mendapatkan persetujuan dari semua fraksi," kata Taufiqulhadi.
(Baca juga: Cerita Ketua MPR Disomasi karena Tentang LGBT)
Sementara itu, anggota Komisi III Arsul Sani menegaskan bahwa perluasan pasal zina masih harus dibahas dalam rapat kerja Komisi III dan membutuhkan persetujuan seluruh fraksi.
"Masih pembahasan, belum semua fraksi setuju," ucapnya.
Berdasarkan catatan Institute Criminal and Justice System (ICJR), terdapat tiga fraksi yang berpendapat ketentuan pemidanaan hubungan seksual di luar nikah dihapus dari draf RKUHP. Sementara tujuh fraksi lainnya setuju.
Akhirnya, pembahasan itu ditunda saat rapat Panja pada 14 Desember 2016.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.