"Memang tidak ada pembahasan RUU soal LGBT secara khusus," ujar Bambang saat ditemui di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/1/2018).
"Sikap saya jelas bahwa kita harus menolak legalitas LGBT. Karena itu yang merusak moral bangsa," kata dia.
Bambang menjelaskan, persoalan LGBT memang tidak dibahas secara khusus di parlemen. Namun, hal itu sempat mengemuka dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam salah satu pasal KUHP memang telah diatur soal pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur yang sudah dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dalam dinamika pembahasan, kata Bambang, muncul usulan bahwa pidana pencabulan sesama jenis tidak hanya berlaku untuk korban anak di bawah umur, tetapi juga pencabulan yang dilakukan antara orang dewasa sesama jenis.
Selain itu, muncul juga usulan untuk memperluas pasal zina. Selama ini, perbuatan zina yang bisa dipidana mensyaratkan adanya ikatan perkawinan.
Sementara dalam RKUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinan bisa dipidana dan termasuk dalam delik aduan.
"Adanya (pembahasan LGBT) dalam satu pasal di RUU KUHP yang sedang dibahas di Panja Komisi III. Bahkan semangat kami di sana adalah selain menolak juga ada perluasan daripada pemidanaan perilaku LGBT itu," kata Bambang.
"Tidak hanya pada pencabulan terhadap anak di bawah umur juga hubungan sesama jenis dapat dikategorilan pidana asusila," ucap politisi Partai Golkar itu.
Bambang pun membantah pernyataan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui pasal-pasal terkait asusila dalam pembahasan RKUHP.
Beberapa fraksi belum satu suara terkait perluasan pasal zina. Sementara, pasal terkait LGBT belum dibahas sama sekali.
"Ya ini masih dalam pembahasan. Kami belum (menyepakati). Yang pasti, kita harus memperluas cakupan pemidanaannya terhadap perilaku LGBT. Tidak hanya pada perilaku orang dewasa mencabuli anak, tapi juga hubungan sesama jenis itu harus dipidana," kata Bambang.
Belum satu suara
Sebelumnya, anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi, menuturkan bahwa pembahasan mengenai perluasan pidana zina masih ditunda. Sebab, belum semua fraksi setuju dengan ketentuan tersebut.
Begitu juga dengan ketentuan pasal yang mengkriminalisasi kelompok homoseksual.
"Masalah 'kumpul kebo' itu masih di-pending apakah setuju atau tidak kita mempidanakan hal tersebut. Kemudian masalah LGBT, itu juga masih di-pending. Itu harus mendapatkan persetujuan dari semua fraksi," kata Taufiqulhadi.
Sementara itu, anggota Komisi III Arsul Sani menegaskan bahwa perluasan pasal zina masih harus dibahas dalam rapat kerja Komisi III dan membutuhkan persetujuan seluruh fraksi.
"Masih pembahasan, belum semua fraksi setuju," ucapnya.
Berdasarkan catatan Institute Criminal and Justice System (ICJR), terdapat tiga fraksi yang berpendapat ketentuan pemidanaan hubungan seksual di luar nikah dihapus dari draf RKUHP. Sementara tujuh fraksi lainnya setuju.
Akhirnya, pembahasan itu ditunda saat rapat Panja pada 14 Desember 2016.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/22/13114091/ketua-dpr-tak-ada-pembahasan-ruu-khusus-terkait-lgbt
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.