Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Dinilai Mengulur-ulur Waktu soal Verifikasi Faktual Parpol

Kompas.com - 20/01/2018, 17:00 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum dan pemilu, Syamsuddin Radjab, berpendapat Mahkamah Konstitusi (MK) sedang mengulur-ulur waktu (buying time) terkait lambatnya lembaga itu memutus perkara uji materi soal keharusan verifikasi faktual bagi semua partai politik peserta Pemilu 2019 di tengah tahapan pemilu yang sedang berjalan.

"Kesan saya MK ini buying time, ulur waktu sampai masuk tahapan-tahapan pemilu," kata  Radjab dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).

MK sebelumnya mengabulkan uji materi Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam putusannya, MK menyatakan parpol peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk bisa lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Menurut Radjab, gara-gara putusan MK yang mepet tersebut penyelenggara pemilu, termasuk DPR dan pemerintah menjadi susah karena terkena dampaknya.

Baca juga : Parpol Lama Enggan Verifikasi Faktual karena Tak Siap

"Membuat pelaksana pemilu maupun DPR dan pemerintah di sisi yang terjepit," kata Radjab.

Ia mengatakan kasus yang sama juga ia temukan saat MK memutus uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres yang diatur secara serentak dengan Pemilu Legislatif.

"Coba bayangkan, pengujian UU satu tahun baru kelar. Kelarnya pun dibacakan pada saat tahapan pemilu. Mestinya lebih awal, sehingga pemilu serentak 2014 tidak bisa dilaksanakan," ucap Radjab.

"Mestinya kan masuk dalam skala prioritas MK untuk memutuskan. Karena ini menyangkut negara, kalau ditunda seolah-olah tidak ada pilihan. Cenderung politis dalam memutuskan putusan," tambah dia.

Ia menyayangkan putusan MK saat ini yang juga menurut dia sangat mepet waktunya.

"Uji materi ini diputus dalam jangka waktu kira-kira 4 bulan 28 hari, jalan 5 bulan. Itu diputus pada saat tahapan pemilu berlanjut," kata Radjab.

Ia curiga bahwa putusan MK tersebut berbau politis, lantaran melakukan buying time.

"Ini MK ada apa kok milih waktu pas-pas pelaksanaan tahapan yang membuat semua serba kesulitan. Putusan-putusan MK berbau politis. Memainkan taktik buying time, semua terjepit, akibatnya harus dilaksanakan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com